Dijerat Pasal Berlapis, Kekasih Tamara Tyasmara Diancam Maksimal Hukuman Mati

9 Februari 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kekasih Tamara Tyasmara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kekasih Tamara Tyasmara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kekasih Tamara Tyasmara, YA. Dia diamankan di kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
Penangkapan YA merupakan bagian dari penyidikan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak semata wayang Tamara dan mantan suaminya, Angger Dimas.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan YA dikenakan Pasal terkait dugaan kekerasan terhadap anak hingga tindak pidana mengenai dugaan pembunuhan berencana.
"Bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal tentang tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).
Tamara Tyasmara dan kekasihnya, YA. Foto: Instagram/@tamaratyasmara
"Dan atau tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," sambungnya.
Akibat pelanggaran itu, YA, menurut Wira disangkakan melanggar sejumlah pasal. Termasuk salah satunya pasal 340 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
"Sebagaimana pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang uud perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 maksimal 15 tahun," ucap Wira.
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
"Kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," imbuhnya.
Mengenai status penahanan, Wira masih belum dapat merinci. Untuk saat ini, polisi masih mendalami bukti dan keterangan dari para saksi untuk mengungkap tabir di perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Untuk detailnya dikenakan pasal, kami akan sampaikan lebih lanjut. Kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap," kata Wira.
"Untuk tindaklanjutnya kami akan lakukan beberapa ahli untuk hukum daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," pungkasnya.