Sopir Bus Kecelakaan Puncak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sopir bus HS Transport, Bambang Hernowo (51 tahun), ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan maut di Tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Bambang diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP. "Kami akan kenakan Pasal 359 dan 360 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (23/4).
Pasal 359 KUHP berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Adapun Pasal 360 berbunyi:
Ayat 1, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Ayat 2, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."
ADVERTISEMENT
Bambang dianggap lalai dalam mengendarai bus yang mengakibatkan bus menabrak 7 mobil dan 5 motor. Bambang kini sudah diamankan di Polres Kabupaten Bogor.
Kepada pihak kepolisian, Bambang mengaku rem bus yang ia kendarai blong. "Yang bersangkutan mengatakan begitu, rem blong," ujar Yusri. Namun, polisi menilai tetap ada unsur kelalaian dari supir.
Baca juga: Kisah Tanjakan Maut Selarong Puncak
Akibat kecelakaan ada 24 korban, diantaranya 4 orang tewas, 3 luka berat dan 3 luka ringan.