MK Minta Bansos Jelang Pemilu Diatur: Agar Tak Dinilai Bantuan Elektoral

22 April 2024 11:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Senin (22/4). MK menilai berdasarkan dalil Pemohon dan keterangan para menteri, MK tak menemukan bukti Presiden Jokowi membagikan bansos untuk memenangkan salah satu paslon.
ADVERTISEMENT
"Setidaknya dari keterangan lisan empat Menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud/intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Nomor Urut 2," baca hakim MK, Ridwan Yusuf, dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Untuk itu, Ridwan mengatakan, MK menilai pembagian bansos tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih dalam persidangan, hakim tak menemukan bukti yang meyakinkan adanya korelasi antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih.
Presiden Jokowi (kemeja merah marun) mengunjungi serta membagikan bansos kepada para pedagang di Pasar Pinasungkulan, Kota Manado, Kamis (19/1/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Meski demikian, MK memberikan catatan agar ada perbaikan dalam tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya bansos yang penyalurannya dekat dengan hari pemilu. Ridwan mengungkapkan, hal ini perlu diatur secara jelas, baik soal tata cara penyaluran, waktu, tempat, maupun siapa yang bisa menyalurkan.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan, bansos dan bantuan sejenisnya tidak selayaknya diklaim sebagai bantuan personal. Sebab pendanaan bansos dan bantuan presiden lain bersumber dari APBN yang itu adalah kekayaan milik seluruh masyarakat Indonesia.
"Sementara Presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah orang yang dipercayai masyarakat untuk mengelola APBN, sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN," tandas Ridwan.