Mahfud: Kasasi Sambo Sudah Final, Jaksa Tak Bisa PK

9 Agustus 2023 11:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023).  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hukuman Ferdy Sambo yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat kasasi sudah final. Oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Sambo diubah dari pidana mati menjadi seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud MD ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14, Kabupaten Sleman, Rabu (9/8).
Mahfud mengatakan, apabila negara boleh melakukan upaya hukum lanjutan, maka akan dilakukan. Namun jaksa tidak bisa mengajukan upaya hukum lainnya, termasuk Peninjauan Kembali (PK).
"Ya ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan. Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," katanya.
"Tetapi di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu, jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," jelasnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Mahfud mengatakan, putusan MA ini perlu dijaga. Jangan sampai ada permainan di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi (hukumannya) sehingga lalu di remisi-remisi dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," ujarnya.
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden. Hanya itu yang mungkin," sambungnya.