MA Potong Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf 5 Tahun Penjara

8 Agustus 2023 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendengar kesaksian Benny Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendengar kesaksian Benny Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Hukuman pidana Ricky dan Kuat dipotong masing-masing selama 5 tahun penjara.
Putusan kasasi diketok pada hari ini, Selasa (8/8). Lima Hakim Agung yang mengadili perkara Ricky Rizal adalah; Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 8 tahun penjara," berikut bunyi amar putusan terhadap Ricky Rizal, dikutip Selasa (8/8).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 10 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan terhadap Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Ricky Rizal dihukum 13 tahun. Sedangkan Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keterlibatan Ricky Rizal

Dalam kasus pembunuhan itu, Ricky dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
ADVERTISEMENT
Ada keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan tersebut. Sebab dia merupakan pihak yang berada di Magelang pada 7 Juli 2022, waktu Yosua diduga melakukan pelecehan. Meski pelecehan itu tak terbukti di persidangan.
Pembunuhan terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Atas perintah Sambo, Eliezer menembak Yosua sebanyak 3-4 kali.
Keluarga Brigadir Yosua menunjukkan foto kedekatan dengan Irjen Ferdy Sambo. Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak

Keterlibatan Kuat Ma'ruf

Peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pemicunya Ferdy Sambo marah mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang sehari sebelumnya.
Kuat Ma’ruf berada di rumah Magelang saat kejadian yang disebut-sebut pelecehan dan kekerasan itu terjadi.
Pengakuan Kuat, ia hanya melihat Yosua mengendap-endap turun tangga. Saat ditegur, Yosua lari. Kuat sempat mengejar Yosua sambil membawa pisau. Belakangan, ia kemudian melihat Putri Candrawathi dalam kondisi lemah berada di depan kamar.
ADVERTISEMENT
Kuat pun mendesak Putri melapor Sambo sambil mengatakan ‘biar tidak ada duri dalam rumah tangga’.
Rombongan Putri pulang dari Magelang ke Jakarta pada Jumat pagi 8 Juli 2022 dengan dua mobil. Ricky satu mobil bersama Yosua. Sementara Putri Candrawathi bersama Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Susi.
Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat. Putri kemudian menceritakan kejadian Magelang kepada Sambo usai tiba. Mantan Kadiv Propam itu murka mendapat cerita tersebut.
Tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian pelecehan dan kekerasan seksual itu. Peristiwa itu hanya berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi. Hakim menilai pelecehan seksual itu tidak dapat dibuktikan.