Kampanye Bobby Joget Gemoy Tidak Dipertimbangkan MK: Tak Jelas, Hanya dari Media

22 April 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu joget goyang gemoy paslon 02. Foto: TikTok/@bobbynasution._
zoom-in-whitePerbesar
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu joget goyang gemoy paslon 02. Foto: TikTok/@bobbynasution._
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu dalil yang dipermasalahkan Anies-Muhaimin ke Mahkamah Konstitusi adalah terkait joget gemoy yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan istrinya yang juga anak Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu. Namun, MK menolak dalil tersebut sebab dinilai tidak bisa dibuktikan sebagai bentuk pelanggaran pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
“Bahwa Wali Kota Medan Bobby Nasution mengunggah video Tiktok bersama istri menggunakan baju berwarna biru muda dan melakukan joget Gemoy,” kata Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan gugatan Pilpres 2024, Senin (22/4).
Dalam dalilnya, AMIN menuding soal ketidaknetralan Bobby dengan joget gemoy yang identik dengan pasangan Prabowo-Gibran. Namun, menurut MK, artikel dan video dari media massa yang dijadikan bukti tidak kuat karena tidak menunjukkan secara spesifik bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang Bobby.
“Terhadap berita maupun video online tersebut setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut, apa yang menjadi substansi dari pemberitaannya, tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik bagaimana, kapan, di mana,” kata Arsul.
“Serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara tersebut. Apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye,” lanjutnya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Arsul mengatakan, seharusnya dengan bukti itu pemohon bisa mengajukan keberatan atau laporan ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
“Terlebih lagi, bukti yang diajukan Pemohon berupa pemberitaan online merupakan bukti petunjuk yang mudah untuk diakses, sehingga seharusnya dapat sesegera mungkin untuk diajukan Laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu,” katanya.
Sebelumnya, video joget gemoy yang dilakukan Bobby dan Kahiyang masuk dalam potongan video jingle kampanye Paslon 02 Prabowo-Gibran yang diunggah ketika saat kampanye.
Keduanya bahkan menggunakan baju pemenangan berwarna biru muda.
Bobby sebenarnya sudah mengakui bahwa apa yang dilakukan benar merupakan kampanye untuk Prabowo-Gibran. Hanya saja menurutnya tindakannya ini tidak melanggar karena ia bukanlah ASN.
"Saya rasa teman-teman paham saya bukan ASN, beda. Saya bukan PNS, enggak kayak sebelah-sebelah saya (pejabat Pemko Medan)," kata Bobby, 17 Januari 2024 lalu.