Rochmadi Saptogiri, Auditor Senior BPK yang Dicokok KPK

26 Mei 2017 21:21 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung BPK (Foto: Youtube/Bahrullah Akbar)
Rochmadi Saptogiri tertangkap tangan oleh KPK tengah melakukan suap. Siapa dia?
ADVERTISEMENT
Rochmadi adalah pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia merupakan auditor utama keuangan negara III BPK.
Sebelum menjadi auditor utama, ia pernah bertugas menjadi Kepala BPK daerah Sulawesi Utara. Rochmadi kini tinggal di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Sebagai auditor utama keuangan negara III, Rochmadi mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas, ia memimpin bidangnya yakni AKN III menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN III dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
2. perumusan rencana kegiatan AKN III berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN III;
ADVERTISEMENT
3. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN III maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
4. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN III;
5. penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
6. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
ADVERTISEMENT
8. penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
9. penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
10. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
11. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN III yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
12. pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
13. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN III; dan
14. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membenarkan terjadinya penangkapan terhadap auditornya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Tadi jam 15.12 WIB itu ada petugas KPK yang datang ke kantor BPK dan petugas KPK langsung menuju ke salah satu ruangan auditor di BPK. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan kita tidak boleh mendampingi. Inisalnya RS," kata Sekjen BPK Hendar Ristriawan di kantornya, Jumat
Rochmadi Saptogiri (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
(26/5).