Selama 12 Hari, Polres Pasuruan Ungkap 157 Kasus Kriminal

Konten Media Partner
8 Agustus 2020 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selama 12 Hari, Polres Pasuruan Ungkap 157 Kasus Kriminal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selama 12 hari Operasi Sikat Semeru, Polres Pasuruan mengungkap 157 kasus kriminal. Dari angka itu yang paling dominan adalah kasus curanmor.
ADVERTISEMENT
Catatan kepolisian, selama tanggal 6 Juli sampai 17 Juli 2020, polisi mengungkap 101 kasus curanmor dengan 37 tersangka. Tertinggi kedua adalah curat dengan 40 kasus dan 26 tersangka.
Tertinggi ketiga adalah curas dengan 10 kasus dan 10 tersangka. Selanjutnya penyalahgunaan bahan peledak (handak) 3 kasus dengan 3 tersangka, penyalahgunaan sajam 2 kasus dengan 2 tersangka, dan penculikan 1 kasus dengan 4 tersangka.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, dalam kasus curanmor banyak diwarnai dengan modus merusak sepeda motor sebelum membawa lari.
“Ada juga yang melakukan penipuan penggelapan,” kata Rofiq saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Jumat (07/08/2020).
Kemudian dalam kasus curat, kata Rofiq, pelaku melakukan aksinya rata-rata malam hari. Mereka melakukan pengrusakan ke rumah, toko, mobil, motor, bahkan ada yang disertai dengan melukai korban.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Rofiq mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan dan keselamatan diri serta barang-barang yang dimilikinya.
“Ke depan kita akan memasang program 1.000 mata di Pasuruan. Kita akan pasang 1.000 titik CCTV. Kita akan coba optimalkan itu,” imbuh Rofiq.