Rumah Sakit Jual Limbah Medis, Ini Kata DLH

Konten Media Partner
13 Februari 2020 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Sakit Jual Limbah Medis, Ini Kata DLH
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan angkat bicara terkait dugaan jual beli limbah medis oleh sejumlah rumah sakit di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dan Non B3, Suprapto DLH mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap rumah sakit dimaksud.
“Minggu lalu sudah kami panggil,” kata Suprapto saat dihubungi WartaBromo, pekan lalu. Bagaimana hasil dari pemanggilan itu, pihaknya enggan menyampaikan. “Ada di staff saya,” terangnya.
Seperti diketahui, praktik lancung diduga dilakukan sejumlah rumah sakit dengan menjual limbah medis berupaya kemasan infus.
Di RSUD Bangil misalnya. Limbah tersebut dijual kepada CV Alam Jaya, pengepul plastik asal Jember. Setiap kilonya, dihargai Rp 6 ribu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2015 memang membuka ruang untuk dilakukan pengolahan secara mandiri oleh rumah sakit. Namuan, harus dengan perlakuan tertentu.
Misalnya, merendamnya dengan cairan disinfektan, dilakukan uji laboratorium, serta dicacah. Namun, hasil investigasi yang dilakukan WartaBromo bersama Tempo, mendapati sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Botol-botol kemasan infus tersebut tidak dicacah. Melainkan dipotong dan dijadikan lembaran, sebelum akhirnya dijual ke pengepul.