DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Dugaan Korupsi di Kota Sibolga
Konten dari Pengguna
24 September 2022 19:26 WIB
Tulisan dari Wahyu Eko Saputro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DPD IMM Sumut Laporkan Dalang Intelektual Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pertapakan Pembangunan RUSUNAWA di Kota Sibolga
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara, Arifuddin Bone beserta Sekretaris Umum, Rahmad Darmawan datangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung pada Kamis (22/09).
ADVERTISEMENT
Tujuan Pimpinan DPD IMM Sumut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan rusunawa di Kota Sibolga.
“Kami ingin melaporkan pengaduan ini ke Kapolri dan Kejagung terkait dugaan pidana korupsi dan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Afif.
“Penggandaan tanah rusunawa, di Kota Sibolga diduga merugikan uang negara lebih dari tiga miliar rupiah,” lanjutnya.
Afifuddin menjelaskan dugaan korupsi dilakukan oleh Mantan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk.
“Kami meminta Kapolri dan Kejagung untuk membuka kembali kasus ini, karena berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi, Syarfi Hutauruk telah merugikan negara,” ungkap Afif.
Ketua DPD IMM Sumut mengatakan bahwa DPD IMM beserta masyarakat siap menghadirkan saksi dan bukti awal.
“Kami siap mendatangkan saksi dan memberi bukti awal yang diperlukan penyelidikan,” katanya.
ADVERTISEMENT
“kami sudah mengantongi dua bukti yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/PID.SUS.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Februari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018,” tutupnya