Relaksasi PNBP di Masa Pandemi

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
2 November 2021 12:50 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dokumentasi: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
dokumentasi: Freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PNBP merupakan bagian dari APBN yang memiliki dua fungsi yaitu fungsi penganggaran dan fungsi pengaturan. Sebagai fungsi penganggaran PNBP diartikan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara dimana setidaknya dua puluh persen penerimaan negara bersumber dari PNBP. Sebagai fungsi pengaturan ataupun instrumen kebijakan banyak sekali tarif PNBP yang sifatnya berdampak terkait pengaturan masyarakat pada umumnya contohnya ketika tarif PNBP SIM mengatur tidak semua masyarakat dapat mengendarai ada pengujian dan lainnya. Dalam konsep keuangan negara PNBP itu harus dapat Cost recovery berarti pemulihan atas biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai kegiatan pelayanan sehingga mutu pelayanan akan lebih baik karena yang menikmati masyarakat, dari sisi publik PNBP merupakan pembayaran kepada negara atas pelayanan yang diperoleh selain PNBP SDA.
ADVERTISEMENT
Dimensi PNBP menjadi instrumen kebijakan fiskal untuk menjamin rasa keadilan, kepastian hukun, convinience, dan memenuhi asas efisiensi. terutama di saat - saat pandemi covid-19 dimana penerimaan tumbuh negatif ini disebabkan komoditas turun dan aktivitas/mobilitas turun termasuk akibat pemberian relaksasi PNBP.
Pemerintah telah membuka bagi Badan Usaha maupun perorangan yang terdampak pandemi covid-19 melalui kebijakan relaksasi dan keringanan terhadap kewajiban pembayaran PNBP. Tiga bentuk relaksasi PNBP pada masa pandemi ini yaitu Tarif sampai dengan Nol Rupiah, Keringanan dan Pengaturan Jatuh tempo. Ada peran penting K/L selaku Instansi Pengelola PNBP dalam mengelola PNBP di masa Pandemi ini, yaitu:
ADVERTISEMENT
Contoh relaksasi PNBP: 1)Kepolisian, Dispensasi Perpanjangan SIM/STNK; 2) Kemenlu, pembebasan surat keterangan jalan; 3) Keminfo, penundaan pembayaran kontribusi layanan pos universal, 4) Kemendikbud; layanan UKT, 5) kemenkumham; yaitu pembebasan biaya perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fiducia; 6) Kemendag, tarif nol jasad penerbitan SKA. Relaksasi PNBP akibat kejadian kedaruratan masyarakat seperti pandemi ini juga berlaku di Kementerian Kesehatan bahkan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Tarif yang Berlaku di Kementerian Kesehatan. Dalam PErmenkes tersebut menjabarkan tarif nol Rupiah PNBP diberlakukan pada kondisi tertentu dan jasa pelayanan yang dapat diberikan. Salah satu contoh pemberian tarif Nol Rupiah adalah jasa pelayanan Certificate of Free Praqtique (COP) dalam negeri untuk Kapal dibawah GT 7 dan Kapal tamu negara.
ADVERTISEMENT
Kita tentunya menyambut baik langkah kebijakan relaksasi PNBP ini oleh Pemerintah, seraya berharap agar pandemi covid-19 dapat segera berakhir dimana semua aktivas perekomian berjalan normal kembali dan mendorong peningkatan penerimaan negara. Sehingga dengan meningkatnya PNBP dapat menopang dan menyangga pembangunan maupun perekonomian, pada akhirnya masa depan pembangunan Indonesia tidak bergantung dari sektor Pajak semata namun juga dari PNBP.