Gawat, Kesetaraan Gender dalam Tenaga Kerja Kesehatan di Indonesia Belum Optimal

Virna Aulia Rahman
Mahasiswa Keperawatan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
9 November 2022 16:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Virna Aulia Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Canva
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Canva
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manusia memiliki gendernya masing-masing, gender memberikan perbedaan pada suatu peran, sifat, sikap atau perilaku pada lingkup masyarakat. Setiap insan diciptakan untuk memiliki gender sehingga memiliki hak serta kewajiban sesuai gendernya masing-masing. Namun masih ada orang-orang yang terlalu membeda-bedakan sehingga terjadilah kesenjangan antar gender. Maka dari itu kesetaraan gender sangat diperlukan khususnya pada dunia kesehatan atau pada tenaga kerja bidang kesehatan. Kesetaraan gender merupakan suatu hal yang merujuk pada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sehingga tidak terjadi perbedaan perlakuan dan mendapatkan hak serta kewajibannya. (Admin SDGs DKI Jakarta, 2020)
ADVERTISEMENT
Kesetaraan gender sangat diperlukan dalam tenaga kerja kesehatan dikarenakan di Indonesia hal itu masih belom optimal. Kesetaraan gender dalam dunia kesehatan diperlukan supaya tidak terjadi perbedaan dalam menangani pasien atau antar sesama para tenaga kerja. Selain bermanfaat bagi pasien, hal itu juga akan sangat bermanfaat bagi para tenaga kerja yang akan menimbulkan rasa nyaman dan aman ketika bekerja, tidak perlu memikirkan perbedaan antar gender karena dimata Allah SWT semua manusia itu sama atau sederajat.
Masalah isu kesetaraan gender saat ini marak terjadi di bidang ketenaga kerjaan kesehatan, isu ini menjadi isu populer di berbagai negara salah satunya negara Indonesia, hal itu disampaikan oleh Nuraeni dan Ivan, selaku tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, pada jurnalnya yang berjudul “Analysis of Gender Equality on Employment In Indonesia”. (Nuraeni & Lilin Suryono, 2021)
ADVERTISEMENT
Ditambahkan oleh Nuraeni dan Ivan bahwa upaya perlindungan terhadap kesetaraan gender di Indonesia sudah dilakukan, salah satunya melalui produk hukum internasional dan nasional, hasil analisis menyatakan hal yang berperan penting dalam implementasi keseteraan gender dalam ketenagakerjaan yaitu budaya negara Indonesia itu sendiri. (Nuraeni & Lilin Suryono, 2021)
Hal yang menjadi kendala dalam mewujudkan kesetaraan gender dalam ketenaga kerjaan meliputi kelembagaan dan sosial budaya contohnya kurangnya kesepakatan antara pekerja perempuan dan pengusaha tentang kesetaraan gender di tempat kerja, hukum/aturan tentang kesetaraan gender yang kurang dipertegas, dan rata-rata pekerja masih belum sadar akan hak-hak nya. (Nuraeni & Lilin Suryono, 2021)
Maka dari itu perlu kesadaran dari masyarakat Indonesia agar mampu mewujudkan kesetaraan gender. Hal itu memberikan manfaat bagi kalangan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, sehingga para pekerja pun mendapatkan hak serta kewajibannya.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Admin SDGs DKI Jakarta, A. Sdg. D. J. (2020). 5 Kesetaraan Gender. https://sdgs.jakarta.go.id/detil-sdgs/kesetaraan-gender
Nuraeni, Y., & Lilin Suryono, I. (2021). Analysis of Gender Equality on Employment In Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(1), 68–79. https://doi.org/https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.134