Human Trafficking dan Ekspolitasi:Ancaman Hak Asasi Manusia (HAM) di Korea Utara

Valentina Putri Pertiwi
Mahasiswi S1 Hubungan Internasional, Universitas Udayana
Konten dari Pengguna
24 Oktober 2023 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Valentina Putri Pertiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Human Trafficking atau yang biasa disebut dengan perdagangan manusia merupakan suatu tindakan yang sangat melanggar hak asasi manusia yang mana tindakan ini pada dasarnya merupakan suatu tindakan perbudakan. Sama seperti pengertian perdagangan pada umumnya yang berarti jual-beli yang menggunakan alat transaksi barang dan uang, perdagangan manusia di sini juga memiliki makna peristiwa jual-beli namun yang berguna sebagai “barang” atau alat transaksi di sini ialah manusia dan uang. Biasanya manusia-manusia yang diperjualbelikan pada human trafficking merupakan orang-orang yang tertipu oleh sang trafficker (penipu yang melakukan penjualan). Biasanya para trafficker akan merayu korban dengan iming-iming yang menarik sehingga korban percaya dan mau ikut sang trafficker tanpa menaruh rasa curiga, namun terkadang ada trafficker yang melakukan tindakan paksa seperti penculikan saat mencari korbannya. Korban-korban yang dijual pada praktik human trafficking biasanya tidak akan mendapat apapun termasuk uang. Korban-korban yang tertipu oleh trafficker biasanya memiliki latar belakang ekonomi yang kurang memadai sehingga mudah tertipu oleh iming-iming pekerjaan bagus dan nominal gaji yang memuaskan.
ADVERTISEMENT
Lingkup serta lapangan dari usaha untuk kasus human trafficking bisa dikatakan sangat besar sampai saat ini. Perusahaan yang bertindak pada praktik ini bisa dikatakan merupakan perusahaan gelap yang menghasilkan untung yang sangat besar ditambah lagi praktik human trafficking ini biasanya berkaitan dengan praktik-praktik usaha ilegal lainnya seperti pencucian uang, transaksi narkoba, pemalsuan dokumen yang dalam hal ini meliputi pemalsuan identitas, serta tentunya penyelundupan manusia yang tentunya makin menambah keuntungan dari segi pundi-pundi rupiah yang akan dihasilkan. Mayoritas praktik human trafficking yang terjadi di dunia hampir selalu melibatkan wanita. Biasanya para wanita yang menjadi korban di sini akan dijual dan selanjutnya mereka akan dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial yang mejadikan mereka sebagai korban eksploitasi sosial. Alasan mengapa para wanita mayoritas menjadi korban adalah karena biasanya para wanita ditawarkan pekerjaan yang menarik dengan nominal gaji yang menggiurkan, sehingga para wanita akan tertarik namun setelah mereka sampai di tempat kerja, mereka akan dihadapkan dengan pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang telah mereka bayangkan. Para wanita akan sulit untuk kembali ke tempat asalnya karena biasanya perdagangan manusia akan terjadi dengan lingkup kawasan antarnegara atau jika tidak antarnegara akan ada yang “menjaga” mereka.
ADVERTISEMENT
Seputar Praktik Human Trafficking dan Ekspolitasi di Korea Utara
Sumber: istockphoto.com
Korea Utara, yang sering digolongkan sebagai pelanggar hak asasi manusia terburuk di dunia, Korea Utara telah mengirim antara 50.000 dan 60.000 warganya untuk bekerja di industri di seluruh dunia dengan janji mereka akan mempertahankan upah mereka, namun kenyataan berkata sebaliknya, upah mereka dikirim ke pemerintah Korea Utara dan telah menghasilkan sebanyak $2,3 miliar per tahun. Korea Utara telah marak terjadi praktik pengeksploitasian serta perdagangan terutama pada wanita dan anak-anak dalam hal perdagangan seks. Pemerintah Korea Utara juga telah menetapkan praktik kerja paksa sebagai sistem represi politik yang mapan serta pilar sistem ekonomi di Korea Utara. Satu sumber yang mengatakan bahwa pemerintah Korea Utara tidak melaporkan upaya pencegahan perdagangan manusia di negaranya serta pemerintah tidak melakukan tindakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan perdagangan manusia. Human trafficking yang terjadi di Korea Utara merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendapatkan pendapatan baru dan meningkatkan devisa negara. Para personel diplomatik negara nya juga tidak diberikan pelatihan terkait dengan anti-perdagangan manusia.
ADVERTISEMENT
Penyebab Human Trafficking Korea Utara
Penyebab dari maraknya perdagangan manusia di Korea Utara dapat dihubungkan dengan menurunnya pendapatan pemerintah Korea Utara dari sektor perdagangan obat-obatan terlarang dan juga industri persenjataan. Hal lain yang sudah sering sekali disoroti terhadap segala kasus yang berhubungan dengan Korea Utara adalah hak asasi manusia. Pemerintah Korea Utara seakan tak mengenal hak asasi manusia dan bergerak berdasarkan paham patriotismenya terhadap pemimpin tertinggi. Sedikit adanya hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia disertai dengan penegakan supremasi hak asasi manusia yang sangat rendah makin memperlihatkan bagaimana pemerintah Korea Utara memandang nyawa rakyatnya tak lebih hanya sebagai sumber pendapatannya. Buruknya kondisi hidup di Korea Utara ditambah dengan banyaknya kasus pelarian diri yang kemudian tertangkap oleh aparat setempat, menjadi faktor tambahan makin maraknya perdagangan manusia di Korea Utara. Anak-anak sampai dengan remaja yang tidak bisa membayar kehidupan sehari-harinya ataupun untuk edukasi yang seharusnya mereka dapatkan pun sangat rentan untuk menjadi korban dari perdagangan manusia. Pada akhirnya semua itu kembali pada sektor finansial dan usaha mati-matian rakyatnya dalam mendapat sesuap nasi kemudian banyaknya celah untuk perdagangan manusia serta tidak adanya pilar supremasi hak asasi manusia lah yang menjadi biang kerok terhadap menjamurnya perdagangan manusia di Korea Utara.
ADVERTISEMENT
Pemerintah tidak bertindak tegas?
Berdasarkan laporan mengenai perdagangan manusia yang paling komprehensif di dunia, dapat dikatakan Korea Utara merupakan negara yang pemerintahnya tak acuh terhadap kewajiban untuk menerapkan standar minimal guna melawan laju bentuk aktivitas kriminal human trafficking ini. Pemerintah Korea Utara malah mensponsori perdagangan manusia ini, dapat dilihat bahwa penghasilan human trafficking ini justru dijadikan sebagai pendapatan devisa negara oleh Korea Utara. Buruknya lagi dengan kondisi pandemi COVID-19 Korea Utara meningkatkan jumlah tahanan politik yang akan memperluas kapasitas warga Korea Utara untuk dijadikan subyek kerja paksa.
Menurut laporan “2021 Trafficking in Persons Report: North Korea” oleh U.S Department of States melaporkan bahwa pemerintah Korea Utara sama sekali tidak memiliki protokol untuk meminimalisir terjadinya perdagangan manusia di wilayahnya. Pemerintah Korea Utara pun disebut tutup mata atas hal yang dianggap sangat sering terjadi pada wilayahnya, namun hal tersebut masih kurang jelas karena keterbatasan informasi yang dapat didapatkan. Beberapa faktor tersebut sudah sangat jelas mengindikasikan bahwa pemerintah Korea Utara sangat tidak tegas dalam menanggapi kasus perdagangan manusia dan bahkan secara diam-diam melakukan usaha untuk membantu melakukan praktik-praktik ilegal tersebut. Hal-hal yang kemudian dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengirimkan warganya untuk bekerja di luar negeri dengan upah yang minim dan bahkan rentan akan eksploitasi. Warga negara Korea Utara dikirim melalui kontrak bilateral ke sekitar 40 Negara Rusia, Cina, Mongolia dan negara-negara di Afrika, Eropa Tengah dan Timur Tengah, menurut Laporan Perdagangan Manusia Departemen Luar Negeri dari bulan Maret. Tercatat pada tahun 2009 terdapat 20.000 warga negara Korea Utara dibawa ke Rusia untuk dijadikan subyek kerja paksa. Selain dijadikan pekerja paksa, warga yang dikirim juga untuk pernikahan paksa atau perbudakan, dan eksploitasi anak-anak. Secara umum, penegakan hukum di Korea Utara masih sangat ambigu dan tidak ada data-data yang dapat menunjang dalam investigasi lebih lanjut terhadap perdagangan manusia dan hal tersebutlah yang menjadi kritikan terhadap negara yang dijuluki negara pelanggar hak asasi manusia terburuk di dunia.
ADVERTISEMENT
Sumber dan Referensi:
LaFon, H. (2015). North Korea turning to human trafficking for foreign currency. MarketWatch; MarketWatch. https://www.marketwatch.com/story/north-korea-turning-to-human-trafficking-for-foreign-currency-2015-05-18
Hermesauto. (2018). North Korea has 2.6 million “modern slaves”, the world’s highest rate, estimates new report. The Straits Times. https://www.straitstimes.com/asia/east-asia/north-korea-has-26-million-modern-slaves-the-worlds-highest-rate-estimates-new-report
Center, W. (2020). A Struggle for Survival: Trafficking of North Korean Women. Wilson Center. https://www.wilsoncenter.org/event/struggle-for-survival-trafficking-north-korean-women
DEPARTMENT of STATE, U. S. (2021). North Korea - United States Department of State. United States Department of State. https://www.state.gov/reports/2021-trafficking-in-persons-report/north-korea/