Memahami Kewajiban Zakat Fitrah Anak dalam Keluarga Bercerai

Putri Aliyya Nurhasanah
Mahasiswa Hukum Keluarga - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
9 April 2024 9:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Aliyya Nurhasanah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto ilustrasi penulis
zoom-in-whitePerbesar
foto ilustrasi penulis
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zakat merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam Agama Islam dan suatu kewajiban yang dikenakan kepada seluruh umat muslim, termasuk anak-anak. Meskipun pelaksanaan zakat fitrah dilakukan setiap tahunnya, tetapi sering ada hal lain yang membuat pelaksanaan menjadi membingungkan. Seperti bagaimana dengan zakat fitrah untuk anak-anak yang orang tuanya bercerai?
ADVERTISEMENT
Dalam kondisi seperti ini, jika sang anak diasuh oleh ibunya apakah sang ibu yang harus membayarkan zakat fitrahnya atau ayah ? hal ini memang akan menjadi masalah apabila di antara orang tua tidak memiliki pemahaman yang kuat dalam agama dan tanggung jawab. Dalam Agama Islam sudah dijelaskan dengan terperinci mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam membayar zakat fitrah sang anak jika orang tua bercerai.
Agama Islam telah menjelaskan bahwa seorang ayah harus mengeluarkan atau membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya yang masih kecil yang tidak mempunyai harta, begitupun kalau mereka telah balig. Akan tetapi, jika sang anak mempunyai harta, maka zakatnya dibebankan kepada hartanya.
Dikutip dari Kankemenag Kota Palangkaraya, mengenai aturan dalam kasus zakat fitrah anak yang orangtuanya bercerai ini telah disebutkan oleh An Nawawi, rahimahullah berkata “Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrah wajib dibayarkan oleh ayahnya sesuai dengan ijma’ para ulama, namun jika sang anak mepunyai harta, maka zakat fitrahnya diambil dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak dan Abu Tsaur.” (Al Majmu’: 6/108)
ADVERTISEMENT
Maka berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban zakat fitrah anak-anak yang orangtuanya bercerai adalah tanggung jawab sang ayah. Berbeda jika sang ayah meninggal atau fakir tidak mampu menafkahi anak-anaknya tetapi sang ibu kaya, maka kewajiban nafkah dan membayar zakat fitrah anaknya ditanggungkan kepada ibunya.