Viral Kasus Beacukai, Masyarakat Tidak Peduli Pajak Dan Pilih Bayar Penyeludup

Widya Haliza
Mahasiswa perpajakan Universitas Pamulang dan Admin designer Pt. Ria Indah Mandiri Abadi
Konten dari Pengguna
29 April 2024 8:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Widya Haliza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bea Cukai di Indonesia telah menjadi sorotan dalam beberapa kasus belakangan ini, Kasus viral yang dimaksud yakni terkait pembelian sepatu online dari luar negeri seharga Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk Rp 31 juta. Kemudian keluhan influencer yang tidak bisa melakukan review mainan robot Megatron dari Robosen karena produk tersebut tertahan di Bea Cukai akibat dikenakan US$ 1.699 dari harga US$ 899. Selanjutnya terkait pengiriman barang impor untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) berupa 20 pcs keyboard yang tertahan sejak 18 Desember 2022. Barang tersebut ditagih ratusan juta karena awalnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT sehingga ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
ADVERTISEMENT
Berikut adalah beberapa tanggapan dan opini terkait kasus-kasus yang melibatkan Bea Cukai:
1. Denda Bea Masuk Barang Impor:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai besar. Beberapa kasus yang viral termasuk pengiriman sepatu dan action figure. Dalam dua kasus ini, terdapat indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing).
Namun dalam postingan terbaru Radhika Althaf di TikTok, ia mengaku masalahnya belum selesai.
"Saya harus klarifikasi, bahwa kasus saya belum selesai. Pihak Bea dan Cukai tidak pernah memfasilitasi saya dalam menyelesaikan perkara ini," kata Radhika melalui akun TikTok, Sabtu sore (27/04).
Sementara itu, seorang pembuat konten Medy Renaldy mengaku telah menerima mainan robot, produk Megatron Robosen yang dikirim dari Hong Kong.
ADVERTISEMENT
"Halo, warga X. Terima kasih sudah meramaikan kemarin. Sedikit banyaknya, itu sangat membantu saya mendapatkan paket Megatron saya. Tapi, isinya bikin saya lumayan sedih, kok bisa sampai penyok dan sobek seperti ini?" katanya merujuk pada salah satu kemasan yang robek.
Dalam kasus ini, Medy mengaku memperoleh hadiah dari pihak produsen berupa robot mainan - bukan pembelian - untuk diulas. Namun, pihak bea dan cukai mengenai pungutan setara Rp27,5 juta yang merujuk pada produk mainan lainnya.
Petugas Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Meskipun masalah ini sudah selesai karena pembayaran telah dilakukan, Sri Mulyani menekankan pentingnya perbaikan layanan Bea Cukai
Sri Mulyani juga meminta Bea Cukai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian dan lembaga yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-undang.
ADVERTISEMENT
2. Peralatan Sekolah Milik SLB Tertahan:
Pada 18 Desember 2022, barang impor berupa keyboard sebanyak 20 buah yang sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan (PJT) tertahan di Bea Cukai. Rizal menceritakan pengalaman ketika Sekolah Luar Biasa-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta mendapat kiriman bantuan media pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan.
Namun, ketika barang itu sampai di Indonesia pada Desember 2022, pihak sekolah diminta membayar bea masuk sebesar Rp361 juta. Pihak sekolah telah mengajukan keberatan atas pembayaran itu dan mencoba melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun kendala koordinasi membuat barang tersebut tertahan.
Proses pengurusan tidak dilanjutkan tanpa keterangan apapun, sehingga barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD).
BTD adalah barang-barang yang memiliki kriteria tertentu, seperti barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) lebih dari 30 hari atau barang kiriman pos yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim ke luar daerah pabean (LDP).
ADVERTISEMENT
Bea Cukai akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait barang hibah tersebut, setelah diketahui bahwa barang kiriman tersebut merupakan barang hibah, Bea Cukai akan bekerja sama dengan para stakeholders terkait untuk memastikan pelayanan dan penanganan masalah berjalan dengan baik.
Denda Bea Masuk Barang Impor (Gambar Pribadi)
Cuitan Masyarakat masalah pajak bea cukai
Tanggapan Masyarakat mengenai kasus viral pelayanan bea cukai indonesia sangat beragam , salah satunya masyarakat tidak peduli dengan pajak dan lebih memilih membayar penyeludup dll untuk menghindari bea cukai indonesia, hingga muncul ide bikin digital product, mobile app untuk menyeludpkan barang dan menghindari bea cukai yang nantinya isi nya adalah kurir dan smugglers antar benua.
Polemik ini, menggambarkan masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai karena rekam jejak institusi itu sendiri selama ini.
ADVERTISEMENT
Misalnya gaya hidup mewah pegawainya yang sempat disorot pada tahun lalu.
"Bea Cukai selama ini tidak dipercaya karena praktik yang selama ini mereka lakukan juga. Dalam kondisi itu, tidak mudah menegakkan aturan,"
Termasuk atas terungkapnya kasus pada 2019 lalu ketika CEO Garuda Indonesia diketahui menyelundupkan Harley dan sepeda Brompton.
“Itu lagi-lagi membuat trust masyarakat ke lembaga pemungut atau cukai jadi buruk, akhirnya ketika mereka menegakkan hukum, prosesnya menjadi tidak mudah,”
polemik ini menunjukkan lemahnya sosialisasi pemerintah terhadap aturan mengenai bea masuk belanja daring.
Kasus-kasus di atas menunjukkan pentingnya transparansi, perbaikan layanan, dan edukasi kepada masyarakat dalam menjalankan tugas Bea Cukai. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan pelayanan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT