Hukum Aborsi Menurut Ulama Islam

Muhammad Thariq Kemal Syams
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
25 November 2022 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Thariq Kemal Syams tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustri seorang ibu yang sedang meminta saran aborsi kepada dokter. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustri seorang ibu yang sedang meminta saran aborsi kepada dokter. Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Secara terminologi aborsi diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin keluar dari kandungan ibunya. Sedangkan aborsi dalam bahasa arab disebut dengan "ijhadh" yang berarti membuang. Singkatnya aborsi dapat didefinisikan sebagai tindakan dengan sengaja yang dilakukan oleh perempuan untuk menggugurkan janin kandungannya sebelum si janin hidup di alam dunia.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia kedokteran ada 3 macam jenis aborsi. Pertama adalah Abortus Spontaneous, aborsi ini terjadi tanpa disengaja maupun bantuan dari alat medis. Biasanya aborsi ini terjadi karena buruknya kualitas dari sel telur dan sel sperma. Kemudian juga bisa terjadi disebabkan karena si perempuan mengalami penyakit syphilis atau mengalami kecelakaan. Jenis aborsi kedua yakni Abortus Provocatus, aborsi ini dilakukan dengan sengaja oleh si perempuan dengan mendatangi dukun beranak atau dengan atas persetujuan dari dokter. Aborsi ini termasuk tindak pidana, sehingga jika ada perempuan yang melakukan aborsi ini maka akan dijatuhi hukuman. Jenis aborsi yang terakhir adalah Abortus Therapeuticus, aborsi ini dilakukan dengan pertimbangan dari tim medis. Di mana tim medis akan melakukannya dengan sangat matang tanpa terburu-buru yang tujuannya untuk menyelamatkan nyawa si perempuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari tim survei yang dilakukan oleh Torres Aida menyatakan bahwa kasus aborsi akibat pemerkosaan sebesar 1%, lalu 3% karena alat bantu dari tim medis, 3% karena untuk menyelamatkan nyawa si perempuan dan sisanya 93% kasus aborsi ini dilakukan karena sengaja untuk kepentingan sendiri.
Dari survei tersebut dapat kita kelompokkan menjadi 2 kelompok, pertama yakni aborsi yang dilakukan oleh perempuan yang belum menikah dan kedua aborsi yang dilakukan oleh perempuan yang sudah menikah.
Pada perempuan yang sudah menikah, ketika mereka ditanya alasan apa dirinya melakukan aborsi, ternyata mereka melakukan aborsi karena mereka sudah banyak mempunyai anak yang dikhawatirkan akan tidak terjaminnya masa depan anaknya. Dan mereka juga mengkhawatirkan ketidaksanggupan mereka dalam membiayai kebutuhan anak-anaknya. Sedangkan bagi perempuan yang belum menikah, mereka melakukan aborsi karena belum cukup umur untuk mengurus dan merawat seorang anak. Mereka menolak statusnya berubah menjadi janda yang hamil di luar nikah.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Hukum Aborsi Dalam Pandangan Islam?
Dalam kasus aborsi, terjadi perbedaan pendapat antara ulama klasik dan ulama kontemporer. Seluruh ulama klasik sepakat bahwa janin yang sudah berusia 120 haram dilakukannya aborsi, karena saat berusia 120 hari janin sudah bernyawa. Jika perempuan melakukan aborsi maka dirinya sama saja dengan membunuh manusia, di mana membunuh manusia jelas diharamkan oleh Allah Swt, hal ini berlandas pada Quran surat Al isra ayat 33.
Aborsi yang dilakukan saat janin berusia lebih dari 120 hari hukumnya mubah dilakukan jika dalam kondisi darurat, contohnya ketika seorang perempuan mengalami masalah dalam persalinannya, kemudian dokter spesialis menyarankan agar si janin digugurkan karena jika dipertahankan akan membahayakan nyawa si perempuan tersebut. Kemudian aborsi hukumnya makruh ketika usia janin dibawah 40 hari. Dalam hal ini perlu adanya kerelaan dari pihak suami dan adanya pernyataan dari dokter spesialis.
ADVERTISEMENT
Ulama kontemporer dalam kasus ini dengan tegas menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan yang biadab sehingga hukum melakukannya adalah haram mutlak. Beliau berlandaskan kaedah fiqhiyah yang menyatakan "Tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyah manuthun bi al-maslahah". Berdasarkan kaedah ini bahwa perempuan tidak boleh menggugurkan kandungannya, karena secara syar'i dirinya tidak berhak melakukannya kepada janin tersebut. Berbeda dengan kasus aborsi yang dilakukan oleh persetujuan dari pihak suami dan istri, aborsi karena perzinahan tidak demikian.
Dengan demikian, menurut saya bahwa aborsi hukumnya boleh jika memang janin yang yang dikandung dipandang membahayakan seorang ibu. Akan tetapi, jika tidak membahayakan bagi seorang ibu, sebaiknya jangan melakukan aborsi karena hukumnya haram seperti seperti membunuh manusia hidup-hidup.