Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Universitas Muhammadiyah Lampung
Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) lahir karena situasi dan kondisi persyarikatan Muhammadiyah Lampung pada umumnya, dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Propinsi Lampung pada khususnya.
Konten dari Pengguna
29 Desember 2023 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Universitas Muhammadiyah Lampung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rektor UML Dr. Mardiana, M.Pd.I. Menyampaikan sambutan. (Foto: Dokumentasi LPPM UML)
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UML Dr. Mardiana, M.Pd.I. Menyampaikan sambutan. (Foto: Dokumentasi LPPM UML)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UML.AC.ID - Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini mendapat perhatian dari banyak orang. Terutama pada lingkungan perguruan tinggi yang sudah masuk tahap darurat kekerasan dan pelecehan seksual. Sebagai upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi angin segar bagi korban juga merupakan bentuk perlindungan terhadap civitas akademika dalam menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, dan aman.
ADVERTISEMENT
Universitas Muhammadiyah Lampung melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakt (LPPM) bekerja sama dengan Forum KomunikasiMasyarakat dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (FORKOM PUSPA) Provinsi Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Kamis (28/12/2023)
Sosialisasi ini dihadiri jajaran langsung oleh Rektor Universitas Muhamamdiyah Lampung Dr. Mardiana, M.Pd.I. serta para Wakil Rektor, Dekan, Kaprodi, Pejabat Struktural, Dosen dan Karyawan UML, Organisasi Mahasiswa selingkung UML, tim Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UML.
Dr. Mardiana dalam sambutanya menekankan bahwa hadirnya Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, sebagai landasan pencegahan terjadinya kekerasan seksual. Sosialisasi ini sebagai tonggak batasan diri sekaligus pencegahan dalam meminimalisir terjadinya kekerasan seksual tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut ia menekankan bahwa antara mahasiswa dan dosen tetap bersikap sewajarnya sesuai kode etik, perbedaan peran tidak dijadikan sebagai kendala sehingga mahasiswa dan dosen memiliki hubungan yang stabil.ujarnya.
Dalam hal pencegahan dan penangan Rektor UML telah menerbitkan SK Pembentukan Satgas PPKS dan telah menunjuk tim pelaksana berdasarkan SK No. 664/KEP.II.3-AU/D/2023 dan UML terpilih pada peringkat III oleh LLDIKTI Wilayah II kategori pencegahan dan penanganan kekerasan seksual untuk bentuk perguruan tinggi Universitas pada 16 September 2023 yang lalu. Tandasnya.
Dr. Sulastri yang juga sekaligus ketua SATGAS PPKS UML dalam pemaparanya menjelaskan, apa itu kekerasan seksual ialah setiap perbuatan merendahkan, melecehkan, menghina dan/atau menyerang tubuh , dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/ atau gender, yang berakibat penderitaan psikis atau fisil termasuk yang menggangu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Dalam pasal 5 ayat 1 kekerasan seksual mencakup segala tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik serta melalui teknologi informasi dan komunikasi”. Kata Sulastri.
Lebih lanjut Sulastri menekankan bahwa tindakan prinsip pencegahan yaitu pencegahan oleh PT, Penguatan tata kelola, pencegahan oleh kependidikan dan tendik, pencegahan oleh mahasiswa. Imbuhnya.
Sementara, Dwi Hafsah Handayani, S.Psi dari UPTD PPA Provinsi Lampung menjelaskan fungsi layanan PPA yakni pengaduan masyarakat, penjangakauan korbanm pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendamping korban.
Pada tahapan pelaksanaan prinsip layanan menerapkan CEKATAN yakni Cepat, Akurat, Komprehensif dan terintegrasi.
“Cepat harus sesuai dengan SOP, akurat didukung dengan data yang benarberdasarkan bukti dan fakta, dan Komprehensif layananya harus menyeluruh tepat dan tuntas laluterigtegrasi yakni bersinergi dengan lembaga layanan PPA lainya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT