Wali Kota Palembang Kaget Gaji ASN dan Honorer Dipotong Hanya karena Absensi

Konten Media Partner
11 Juli 2023 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Wali Kota Palembang. (Foto: Thama/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Wali Kota Palembang. (Foto: Thama/Urban Id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluhkan aturan baru yakni jika terlambat masuk kantor atau izin tidak hadir akan dikenakan sanksi pemotongan gaji.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui rincian pemotongan gaji tersebut yakni satu menit terlambat absen masuk dapat dipotong Rp 75 ribu dan jika tidak isi absen sehari sampai Rp 150 ribu. Peraturan ini pun berlaku ke semua pegawai ASN dan honorer Pemkot Palembang.
Namun kebijakan baru yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang itu belum diketahui Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Ia pun kaget karena merasa aturan itu tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
"Tidak mungkin tanpa toleransi kalau sakit atau berduka. Mungkin kalau berduka juga dilihat keluarga dekat atau bukan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Palembang, Riza Pahlevi, membenarkan jika absen itu berlaku bagi seluruh pegawai. Namun ia mengeklaim peraturan absen cukup fleksibel.
ADVERTISEMENT
"Halangan hadir itu sakit, tugas kerja, ataupun faktor-faktor lainnya, sehingga pegawai yang bersangkutan tidak absen. Pada dasarnya tetap fleksibel selagi melapor persoalannya,” kata dia.
Ia menjelaskan, sanksi pemotongan gaji juga memiliki tahapan dan proses, seperti peringatan dan teguran dari pimpinan. Apabila pegawai sudah sering izin atau terlambat absen, maka BKPSDM akan mendapatkan laporan.
"Kemudian akan di-BAP oleh BKPSDM. Jadi prosedur dan tahapan itu tetap berlaku, tidak serta telat datang langsung potong gaji," jelasnya.
Sebelumnya Pemkot Palembang telah melakukan aturan presensi pegawai dengan deteksi pengenalan wajah sudah berlaku beberapa tahun belakang. Namun kebijakan tersebut dianggap kurang fleksibel dan justru merugikan pegawai.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pegawai Pemkot Palembang harus melakukan presensi wajah pada pukul 07.30 WIB pada pagi hari dan pulang kantor pukul 16.00 WIB setiap Senin-Kamis. Sedangkan pulang kerja pada Jumat pukul 16.30 WIB.
ADVERTISEMENT