Tersangka Penjual Aset Pemprov Sumsel di Yogyakarta Ditahan

Konten Media Partner
27 Februari 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu tersangka yang ditahan Tim Pidsus Kejati Sumsel, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tersangka yang ditahan Tim Pidsus Kejati Sumsel, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan lima tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel di bawah Yayasan Batang Hari Sembilan yang ada di Yogyakarta yakni penginapan mahasiswa Pondok Mesuji tersebut diketahui dijual oleh para tersangka lewat peralihan aset daerah.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka yakni berinisial AS dan MR berstatus almarhum sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, EM, ZT dan DK. Selain menetapkan tersangka tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel juga melakukan penahanan ke lima tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ada pihaknya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
"Kerugian Keuangan Negara akibat dari ulah para tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp10 miliar berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek," kata dia, Selasa 27 Februari 2024.
Vanny menerangkan kelima tersangka memiliki perannya masing-masing dalam peralihan aset daerah tersebut. AS (alm) diketahui sebagai pengurus yayasan Batang Hari Sembilan dimana menjadi tempat bernaungnya aset daerah Pondok Mesuiji di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Sekitar tahun 2015, AS meminta kepada tersangka EM selaku notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
"Setelah yayasan tersebut terbentuk pengurus yayasan mengeluarkan surat kuasa kepada almarhum MR dan ZT untuk menjual aset Yayasan Batang Hari Sembilan di jalan Puntodewo Yogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK," kata dia.
Vanny menerangkan, proses peralihan aset daerah melanggar pasal 67 dan 71 Undang-undang Yayasan. Dalam UU tersebut ada ketentuan apabila yayasan tersebut bubar demi hukum maka status aset yang ada diserahkan ke yayasan atau diserahkan ke negara. Namun para tersangka diketahui justru menjual aset negara tersebut.
"Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini tersangka ZT dan EM telah telah ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang. Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Saat ini jumlah saksi yang kami periksa ada 26 orang dan masih terus dikembangkan," tutup dia.