Seorang Mahasiswa di Sumsel Ditangkap Polisi Usai Memerkosa Tunangannya

Konten Media Partner
28 Oktober 2020 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa berinisial MWA (21 tahun) di Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi setelah memerkosa tunangannya sendiri. Tindakan asusila itu dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andryan, mengatakan kasus perkosaan itu terjadi Rabu (14/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku merupakan seorang mahasiswa dan sekaligus merupakan tunangan korban.
Alex bilang, awalnya pelaku ini menjemput korban di rumahnya. Saat itu, pelaku beralasan mengajak korban pergi jalan-jalan. Akan tetai ketika di perjalanan, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong di Desa Ngestikarya.
Pelaku pemerkosaan di Musi Rawas Sumsel yang merupakan seorang mahasiswa. (foto: istimewa)
"Saat itu korban menolak. Tapi pelaku kemudian menggendong korban masuk ke rumah kosong tersebut," katanya, Rabu (28/10).
Ketika di dalam rumah tersebut korban masih berupaya melawan dan berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal setelah pelaku menarik baju dan rambutnya hingga membuat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
"Melihat korban yang tidak berdaya pelaku dengan leluasa memerkosa korban," katanya.
Setelah itu, pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Korban yang trauma atas kejadian itu akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, selanjutnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Pelaku sudah kita tahan sejak kemarin, Selasa (27/10). Pasal yang dikenakan 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.