Sambut Ramadan, Gaji Pegawai di Sumsel Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat

Konten Media Partner
28 April 2019 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembayaran zakat (Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembayaran zakat (Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019, tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Dengan demikian, maka gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai honorer, BUMD, maupun karyawan swasta yang beragama Islam akan dipotong untuk membayar zakat.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, mengatakan regulasi mengenai zakat itu mulai berlaku pada Mei 2019, atau di awal bulan Ramadan. Nantinya, seluruh gaji karyawan stakeholder di Muba akan dipotong 2,5 persen untuk kepentingan zakat.
"Khusus ASN dipotong 2,5 persen dari gaji pokok dan tunjangan setelah di total dari sisa utangnya. Jika sampai nisab 9,5 gram emas pertahun maka wajib dipotong gajinya," katanya, Minggu (28/4).
Apriyadi bilang, hal ini sebagai salah satu cara yang dilakukan Pemkab Muba bersama legislatif untuk menanggulangi dan menekan angka kemiskinan di 'Bumi Serasan Sekate'. Nantinya, total zakat yang terkumpul akan dihitung pada akhir Ramadan.
"Zakat itu akan didistribusikan kepada wajib penerima zakat, yakni fakir miskin, untuk pendapatan bedah rumah tidak layak huni, pendidikan, kesehatan, musibah, dan lembaga pendidikan agama serta rumah ibadah," katanya.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, berdasarkan estimasi hasil pendapatan zakat yang dipotong dari gaji ASN saja termasuk tunjangan TPP, diprediksi bisa mencapai Rp 1 miliar per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk dari karyawan swasta dan BUMD di Muba.
"Tentu hasilnya bisa sangat besar," katanya.
Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan regulasi mengenai kewajiban zakat tersebut sebagai upaya untuk mengajak seluruh pihak, khususnya ASN, agar aktif berpartisipasi untuk menyalurkan zakat.
"Jadi dengan adanya Perda ini lebih terkoordinir penyalurannya dan diharapkan salah satu upaya kita bersama dapat secara signifikan menanggulangi warga kita yang membutuhkan," katanya.
Ditemui terpisah, Ketua Baznas Muba, Lukmanul Hakim, menambahkan dari data yang yang dimiliki pihaknya, penerimaan zakat di Muba rata-rata Rp 60-70 juta per bulan, dan mayoritas 98 persen dari ASN Pemkab Muba.
ADVERTISEMENT
"InsyaAllah setelah ada aturan tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah pendapatan dari zakat akan meningkat dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Muba," katanya. (jrs)