Realisasi Pendapatan Daerah Sumsel Terkendala Pajak Rokok

Konten Media Partner
24 Juni 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. (Foto: Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. (Foto: Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penerimaan pajak daerah yang diterima Pemprov Sumsel masih belum maksimal. Hingga kemarin, masih ada sumber pendapatan yang belum masuk pada penerimaan daerah, yakni pajak rokok yang masih nihil.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Sumsel, Emi Surah Wahyuni, empat dari lima sektor pajak sudah mencapai target, namun pajak rokok masih nol.
"Belum disalurkan pemerintah pusat, karena ada keterlambatan dan kendala," katanya,Kamis (24/6).
Emi bilang, pajak rokok itu belum disalurkan sejak Desember 2021. Kondisi itu berimbas keterlambatan pada bulan berikutnya. "Desember 2021 juga belum di transfer pusat,” katanya.
Emi bilang penyaluran bertahap, untuk bulan Desember 2021 dan triwulan I (Januari-Maret) 2022, pihaknya berharap mudah-mudahan bisa serentak dan mungkin tidak lama lagi.
Keterlambatan itu karena Pemprov Sumsel dalam hal ini BPKAD Sumsel kurang dalam menyalurkan DBH pajak rokok untuk Oktober dan November 2021 lalu ke kabupaten dan kota.
Hal ini, juga yang membuat pemerintah pusat belum mentransfer pajak rokok pada Desember 2021 dan triwulan I 2022 ke Pemprov Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Tapi Minggu lalu sudah disalurkan ke kabupaten dan kota kekurangan November. Nanti, jika sudah dilaporkan ke pemerintah pusat, barulah mereka mentransfer untuk Desember 2021 dan triwulan I,” katanya.
Untuk triwulan kedua, katanya, transfer akan dilakukan setelah Pemprov menyalurkan triwulan I dan melaporkannya ke pusat. "Jika sudah disalurkan dan melapor, baru di transfer untuk triwulan kedua. Ada proses yang harus dilakukan," tukasnya.
Emi menjelaskan, secara total, realisasi pajak daerah Sumsel baru mencapai 42,39 persen atau Rp 1,56 triliun (pokok, tunggakan dan denda) dari target Rp 3,68 triliun pada tahun ini.
Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah tercapai 51,78 persen atau Rp 483,1 miliar dari target Rp 1 triliun. Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 52,39 persen atau Rp 481,8 miliar dari target Rp 970 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 46,54 persen atau Rp 606,8 miliar dari target Rp 1,13 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara pajak air permukaan (PAP) 40,35 persen atau Rp 7,81 miliar dari target Rp 13,1 miliar. Terakhir, pajak rokok realisasinya masih nol dari target Rp 560,8 miliar.