Punya Alphard dan Fortuner, Berapa Gaji Bripka Edi yang Ancam Warga Pakai Sajam?

Konten Media Partner
20 Desember 2023 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
Bripka Edi Purwanto. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Bripka Edi Purwanto. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto, menjadi sorotan setelah aksinya mengancam warga di Palembang dengan sajam viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, oknum polisi Bripka Edi juga diketahui menggunakan kendaraan Alphard berwarna putih dengan nopol BG 999 ED. Sementara anaknya yang terlibat laka lantas menggunakan Fortuner hitam dengan nopol BG 99 ED.
Besaran gaji Bripka Edi pun lantas menjadi sorotan masyarakat karena memiliki 2 kendaraan yang tergolong mewah tersebut, mengingat pangkatnya di kepolisian adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) termasuk golongan II (Bintara).
Pemberian gaji polisi tahun 2023 diatur pada Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2019 tentang perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah no 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Dalam aturan itu, gaji diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).
Adapun untuk pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) termasuk golongan II (Bintara), seperti Bripka Edi Purwanto, gaji yang diterima sebesar Rp 2.307.400-Rp 3.791.700.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat juga tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 103 tahun 2018, dan diberikan berdasarkan kelas jabatan.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) termasuk dalam golongan II (Bintara) dengan demikian menerima tunjangan sebesar Rp 2.089.000.
Bripka Edi Purwanto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Sumsel. Selain itu, ia juga akan dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono.
Selain itu, 2 kendaraan yang digunakan oleh Bripka Edi dan anaknya diduga menggunakan pelat nomor polisi tidak sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT
"Hasil identifikasi dari pada pelat kendaraan yang digunakan pelaku, memang betul, tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.