Pria di Palembang Pekerjakan Remaja 13 Tahun Jadi PSK

Konten Media Partner
18 Desember 2023 21:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Muhammad Fikri saat diminta keterangan oleh Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Muhammad Fikri saat diminta keterangan oleh Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Muhammad Fikri (40) menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satu orang anak di bawah umur berinisial NB (13) telah menjadi pekerja seks komersial (PSK).
ADVERTISEMENT
Namun bisnis tersebut terhenti karena Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Fikri di rumah kos yang terletak di Jalan Bangau, Kecamatan IT II Palembang, Sabtu (16/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan menyebutkan polisi mengetahui kasus ini karena pelaporan dari keluarga jika korban sudah satu bulan tidak pulang ke rumah.
"Bermula dari korban tidak pulang ke rumah selama satu bulan. Saat pulang, dia langsung ditanya oleh anggota keluarga dan mengakui sudah dijual oleh tersangka,” katanya.
Bahkan diketahui tersangka sudah enam kali menjual korban melalui akun MiChat kepada lelaki hidup belang. Harga yang dipatok tersangka yakni dari Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
"Dari harga tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp50 ribu sampai Rp 150 ribu untuk satu kali kencan,” kata dia.
Sementara itu, tersangka Muhammad Fikri mengaku mengenal korban dari pacarnya berinisial D. Pada saat bertemu, D meminta tersangka agar mencarikan pelanggan untuk korban.
"Pacarnya yang membawa dia dengan saya minta dicarikan pelanggan. Baru pertama kali inilah pak. Sudah enam kali saya jual dia dengan lelaki,” kata dia.