Postingan Akun Kominfo OKI Ramai Dikaitkan dengan Kasus 'Layangan Putus ASN'

Konten Media Partner
31 Mei 2022 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Postingan akun Instagram @kominfo.oki yang dibanjiri komentar warganet.
zoom-in-whitePerbesar
Postingan akun Instagram @kominfo.oki yang dibanjiri komentar warganet.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Postingan akun Instagram @kominfo.oki ramai dibanjiri komentar warganet. Postingan itu berjudul 4 etika bermedsos. Warganet ramai mengaitkan dengan etika yang dilakukan ASN, terkait kasus 'Layangan Putus ASN'.
ADVERTISEMENT
Postingan itu juga dilengkapi dengan caption ajakan untuk bijak bermedia sosial dan juga mengingatkan tentang jejak digital yang buruk dapat mempengaruhi reputasi di masa mendatang.
Sontak postingan itu ramai dikomentari, hingga dikaitkan dengan kasus ASN di Ogan Komering Ilir.
"Kalo main di kosan istri orang gimana min? Punya kode etika juga nggak? Saya jadi bingung deh min soalnya Kurang wawasan min," tulis
nauracha25
“Min, kode etik ASN gimana min? Di post juga dong min, Biar sama2 tau rakyat min," tulis akun nurul_deedek
“Kalau ASN terbukti berzina hukumannya gimana min? Kan melanggar kode etik, bahas juga dong!," tulis wlingkar
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus laporan Polwan Suci ke Polda Sumsel masih terus bergulir, dengan terlapor Damsir dan Winda oknum ASN yang bertugas di Ogan Komering Ilir. Laporan itu terkait pasal perzinahan dan penipuan. Sejumlah pihak sudah diperiksa atas kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kasus itu viral di media sosial setelah postingan Polwan Suci membeberkan sejumlah bukti. Postingan itu juga diberi judul ‘Layangan Putus Versi ASN’. Warganet ramai mengomentari postingan itu dan kasus mencuat ke permukaan publik.
Kuasa Hukum Winda Hafis D Pankoulus SH, MH, sebelumnya membantah atas tuduhan perzinahan itu, menurut mereka kasus ini merupakan cerita masa lalu dan kejadian sudah lama sebelum Damsir dan Polwan Suci menikah, sehingga bukti yang ada tidak dapat dikenakan kepada terlapor.