Polisi Tangkap Penyalur TKI Ilegal di Palembang: Korban Wajib Bayar Rp 15 Juta

Konten Media Partner
9 Maret 2024 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono , beserta jajaran saat ungkap kasus penyalur TKI ilegal. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono , beserta jajaran saat ungkap kasus penyalur TKI ilegal. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wanita bernama Beti Meysa (47 tahun), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah menjadi penyalur TKI ilegal ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Beti diketahui membuka usaha jasa penyalur tenaga kerja bernama PT Bina Kerja Cemerlang yang beralamat di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengatakan pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Kami mendapat informasi ada seseorang yang menampung pekerja imigran yang siap diberangkatkan ke luar negeri," katanya, Sabtu, 9 Maret 2024.
Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi ruko PT Bina Kerja Cemerlang. Tempat tersebut dijadikan kantor sekaligus untuk menampung calon pekerja imigran yang akan di berangkatkan pada Selasa, 5 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kita amankan satu perempuan yang merupakan penyalur para pekerja migran ini dan setelah diperiksa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, petugas juga mengamankan 4 korban perempuan berinisial ML (42 tahun), RS (49 tahun), EL (34 tahun) dan JN yang yang telah siap untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Para korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 5-6 Maret kemarin. Nanti di Batam mereka akan ditampung sejenak, lalu dikirim ke Malaysia," katanya.
Selain itu, juga turut diamankan 4 paspor milik keempat korban dan paspor lain yang diduga telah digunakan serta dokumen-dokumen lainnya yang menunjukkan tindak pidana perdagangan orang.
“Modusnya mereka masuk ke Malaysia sebagai wisatawan. Namun akan dipekerjakan secara ilegal Modus seperti ini sering terjadi pada kasus serupa di Indonesia," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan para korban pekerja imigran ini dijanjikan akan mendapat upah 1.500 Ringgit atau sekitar Rp 5 juta per bulan dengan kontrak selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi mereka masing-masing dipaksa untuk melakukan perjanjian membayar biaya Rp 15 juta ke penyalur. Pembayaran dicicil selama tiga bulan," katanya.
Bisnis ini, telah dijalankan oleh Beti Meysa sejak tahun 2018, dan dari dokumen yang ada sudah memberangkatkan hampir 200 pekerja migran ke sejumlah negara asing.
Atas perbuatan itu, Beti akan dijerat pasal 81 jo pasal 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).