Polisi Tangkap Pemilik Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba

Konten Media Partner
27 April 2024 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sooyan, pemilik tempat penyulingan minyak ilegal di Muba. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sooyan, pemilik tempat penyulingan minyak ilegal di Muba. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria bernama Sopyan (45 tahun) di Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap polisi setelah diketahui menjadi pemilik salah satu tempat penyulingan minyak ilegal.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah terjadi kebakaran di tempat penyulingan minyak milik Sopyan di Km 2, Dusun VII, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, pada Selasa, 23 April 2024.
Kapolsek Babat Toman, Muba, AKP Rama Yudha, mengatakan petugas melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran itu dan mengamankan Sopyan, selaku pemilik tempat penyulingan minyak ilegal tersebut.
Menurutnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, api bisa dipadamkan setelah sekitar 1 jam terbakar. Adapun penyebab kebakaran diduga tangki untuk penyulingan minyak mengalami kebocoran sehingga saat proses penyulingan.
"Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Sabtu, 27 April 2024.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, mengatakan petugas saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Di mana Sopyan akan dijerat pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang masih beraktivitas dalam usaha ilegal refinery maupun ilegal drilling agar menghentikan kegiatannya, karena di samping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan, dan merugikan negara," katanya.