Polisi Tangkap Komplotan Penampung BBM Ilegal di Palembang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas menerima adanya aduan dari masyarakat.
"Pada saat penangkapan ada empat orang yang sedang bertransaksi pun tak berkutik saat polisi menangkap, " kata dia, Selasa (7/3).
Empat orang diamankan yang terdiri dari satu orang pemilik gudang, dua orang pekerja gudang, serta satu sopir truk pekerja dari PT HK, salah satu anak perusahaan BUMN di bidang kontruksi.
"Keempat tersangka ditangkap polisi saat tengah melakukan transaksi minyak solar tersebut ke pergudangan tadi malam," kata dia.
Menurutnya, modus yang dilakukan dari tersangka karyawan PT HK yang merupakan sopir truk yakni menyelundupkan sisa minyak dari tangki kendaraannya ke gudang penampungan minyak ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tersangka menjual minyak sisa tangki solar truk milik PT HK ke pemilik gudang dengan tersangka Yuherni," katanya.
Dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti disita polisi yakni dua drum berisi solar 400 liter, 35 buah jerigen kosong, empat buah drum besi, satu buah drum plastik, satu buah selang, satu buah ember, satu buah corong, satu unit mobil dump truk warna hijau.
"Untuk minyak solar tersebut oleh penampung dijual kembali ke pembeli berikutnya, dan kini masih kita lakukan pengembangan penyidikan," kata dia.