Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Oknum Kadis di Muba ke Bawahannya

Konten Media Partner
18 Mei 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi tengah melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) berinisial IZ terhadap bawahannya yakni Y.
ADVERTISEMENT
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba, Ipda Zulpikri menyebutkan korban didampingi pihak keluarga telah membuat laporan dengan mendatangi Polres Muba pada Kamis 16 Mei 2024.
"Dalam laporan itu, pihak keluarga menyebut oknum ASN itu melakukan pelecehan seksual terhadap staf bawahannya hingga membuat korban trauma. Laporan bernomor STPL/162/V/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN pada 16 Mei 2024,"kata dia 18 Mei 2024.
Zulpikri menuturkan dari pengakuan korban, jika pada saat kejadian korban mendapatkan perlakuan tidak pantas tersebut saat jam kerja di ruangan IZ. Korban menyebut pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh untuk yang pertama kalinya.
"Korban mengaku dilecehkan saat jam kerja di ruangan pelaku. Pengakuan korban tindakan itu yang pertama kepadanya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Zulpkri mengaku jika nantinya oknum ASN tersebut terbukti bersalah akan dikenakan pasal 6 huruf a UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terpisah, pada Jumat (17/5) sejumlah keluarga korban dan aktivis juga mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Muba untuk meminta klarifikasi kepada Plt Kadis Koperasi dan UMKM Muba terkait perbuatan asusila atau mesum yang terjadi di ruangannya.
"Kami datang atas nama keluarga, meminta klarifikasi kepada Plt Kadis Koperasi dan UMKM," ujar salah satu pihak keluarga.