Polisi Perketat Pengawasan Pengendara Sambil Merokok di Palembang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Ngajib menuturkan imbauan itu diberikan karena merokok pada saat di jalan dapat membahayakan pengendara yang dari percikan bara rokok.
"Dari percikan bara rokok yang akan terbawa angin itu ditakutkan mengenai pengendara yang berada di belakang," kata Ngajib, Kamis (23/2).
Ngajib menegaskan, apabila pengendara masih merokok, dirinya akan memberikan sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000 ribu.
"Ini larangan sudah diberlakukan sejak tahun 2009 lalu, namun kami akan lebih tegas menertibkannya," tegas Ngajib.
Tak hanya merokok, Ngajib juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Palembang untuk tidak menggunakan handphone saat berkendara.
"Kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk fokus saat sedang berkendara, jangan merokok dan jangan bermain handphone," kata dia.
ADVERTISEMENT