Polisi Gadungan di Palembang Peras Mahasiswi dengan Modus VCS

Konten Media Partner
6 April 2023 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku polisi gadungan yang peras mahasiswi di Palembang, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku polisi gadungan yang peras mahasiswi di Palembang, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria berinisial SAS (26) yang menjadi polisi gadungan untuk memeras mahasiswi yang dikenalnya lewat aplikasi cari jodoh.
ADVERTISEMENT
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP I Putu Yudha Prawira mengatakan, pada Februari 2022 SAS dan korban berkenalan dengan kurang lebih satu tahun lewat aplikasi pencarian jodoh di media sosial.
"Pelaku dan korban pun bertukar nomor WhatsApp lalu intens menjalin komunikasi, "kata dia, Kamis (6/4).
Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Sumsel. Tersangka menunjukkan kartu anggota polisi didapatkannya dari aplikasi Instagram dengan nomor anggota berdinas di Sulawesi Selatan (Sulsel) bukan Sumsel.
"Karena sudah akrab pelaku dan korban melakukan Video Call Sex (VCS). Kepada korban pelaku mengaku sebagai anggota polisi bertugas di Polda Sumsel," jelas dia.
Pelaku memiliki banyak rekaman gambar korban memeras dengan meminta Rp5 juta. Karena ketakutan, korban pun akhirnya memberikan uang diminta Rp2 juta ke tersangka.
ADVERTISEMENT
"Pelaku meminta uang Rp5 juta kepada korban, apabila tidak menuruti maka foto bugil korban saat melakukan VCS kepada pelaku akan disebarkannya," kata dia.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang nomor nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
"Barang bukti yang diamankan dua unit ponsel dan dua unit Sim card," tutupnya.
Sementara itu pelaku, SAS mengaku bahwa ia berkenalan dengan korban kurang lebih satu tahun. Karena memiliki bukti screenshot foto korban yang tidak memakai busana saat video call dengan korban pelaku lantas meminta sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
"Saya kemudian mengancam menyebarkan bukti screenshot tersebut hingga saya ditangkap," tutupnya.