Perumda Pasar: Revitalisasi Pasar 16 Palembang Ilir demi Kenyamanan Pedagang

Konten Media Partner
16 Desember 2023 18:42 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maket gedung Pasar 16 Ilir Palembang setelah direnovasi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Maket gedung Pasar 16 Ilir Palembang setelah direnovasi. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemkot Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya mulai melakukan revitalisasi di Pasar 16 Ilir. Namun, hal ini sempat mendapat penolakan dari pedagang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal, mengatakan revitalisasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya selaku BUMD yang kegiatan usahanya adalah pengelolaan pasar di Kota Palembang.
"Ini juga dalam rangka optimalisasi potensi yang ada di kawasan Pasar 16 Ilir, yang tentu saja akan memberikan kemajuan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat," katanya, Sabtu, 16 Desember 2023.
Menurutnya, saat ini kondisi gedung Pasar 16 Ilir sudah sangat memprihatinkan untuk sekelas pasar yang menjadi ikon dan pusat perdagangan di Kota Palembang.
Oleh karena itu, melalui PT Bima Citra Realty selaku pihak pengelola Pasar 16 Ilir akan melakukan revitalisasi mengusung semangat transformasi dengan konsep water front.
ADVERTISEMENT
Tujuannya, untuk menjadikan Pasar 16 Ilir tidak hanya menjadi pusat perdagangan. Namun menjadi juga pusat tujuan wisata tanpa menghilangkan nilai sejarah, budaya dan ciri khas Kota Palembang.
Sementara terkait dengan penolakan dan tuntutan pedagang untuk membongkar pagar seng, Menurut Rizal hal itu belum dapat dipenuhi karena saat ini tahapan-tahapan revitalisasi sedang dijalankan.
Tahapan tersebut antara lain; persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan, pemagaran dengan seng di sekeliling bangunan, dan sudah merupakan SOP dalam pekerjaan konstruksi.
"Pemagaran ini sudah dilakukan untuk keamanan area di sekitar dan mendukung kegiatan konstruksi yang mana prosesnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait dengan manajemen
konstruksi," katanya.
Perihal pembatalan KSO dapat disampaikan bahwa proses masuk BCR seluruhnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 118 tahun 2018. KSO antara Perumda Pasar dan BCR ini juga sudah mendapat legal opinion dari Kejati Sumsel dan reviu BPKP.
ADVERTISEMENT
Adapun perihal tuntutan terkait perpanjangan HGB pengelolaan Pasar 16 Ilir kepada PT Prabu Makmur dalam membuat Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk kios/petak atas dasar HGB yang diberikan Pemkot sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2016 dan tidak ada perpanjangan hak apa pun lagi.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kantor Pertanahan Kota Palembang melalui Surat Nomor 1626/6/16.71/XI/2016 tanggal 10 November 2016 perihal penjelasan status Pasar 16 Ilir Palembang Dan Surat Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal jawaban keterangan atas status berlakunya SHMSRS.
"Namun pedagang yang memegang SHMSRS yang lama tetap akan diprioritaskan untuk dapat menyewa kembali. Begitu juga pedagang yang selama ini telah berdagang di Pasar 16 Ilir dapat menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
ADVERTISEMENT
Salah satu ketentuan tersebut, yaitu membayar sewa atas petak/kios yang ditempati selama ini dikarenakan sejak tahun 2016, Perumda Pasar Palembang Jaya tidak mendapatkan pemasukan dari Pasar 16 Ilir Palembang.
Dalam kesimpulan Legal Opinion Kejati Sumsel juga menyebutkan bahwa HGB dan SHMSRS sudah habis masa berlaku sehingga saat ini status menjadi HPL. Oleh karena itu pedagang tidak dapat menuntut hak kecuali dengan persetujuan pemegang HPL dan dengan benefit solution.
Abdul Rizal juga menjelaskan renovasi ini juga bentuk tanggung jawab Perumda Pasar Palembang Jaya terhadap aset yang dimiliki dan pelaksanaan revitalisasi ini telah dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
Kajian yang dimaksud salah satunya kondisi gedung yang saat ini sudah tidak layak lagi. Berdasarkan kajian konsultan perlu ditambahkan struktur penguat dikarenakan sudah ada kemiringan.
ADVERTISEMENT
Maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, revitalisasi ini harus segara dilaksanakan dan yang terpenting agar tidak menjadi pembiaran yang terus menerus karena revitalisasi ini dilaksanakan untuk keamanan dan kenyamanan tidak hanya untuk pedagang. Namun untuk seluruh masyarakat Kota Palembang.
Kemudian berdasarkan pertemuan dengan Komnas HAM pada 15 Desember 2023, telah disampaikan juga perihal tuntutan pedagang dan telah diberikan penjelasan yang komprehensif.
Komnas HAM mengusulkan akan melakukan mediasi antara Perumda Pasar Palembang Jaya dan pedagang, Komnas HAM juga memberikan saran untuk segera melakukan relokasi agar percepatan pembangunan dapat terlaksana.
"Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang ini agar terwujudnya pengelolaan pasar yang baik dan menunjang pertumbuhan perekonomian di Palembang," katanya.
ADVERTISEMENT