Pemkot Palembang Putus Kontrak 50 Pegawai Honorer

Konten Media Partner
21 Januari 2020 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pegawai honorer (foto: Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai honorer (foto: Dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kota Palembang memutus kontrak kerjasama kepada 50 honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di awal tahun 2020 ini. Keputusan itu diambil setelah dilakukan evaluasi terkait kinerja pegawai di lingkup pemerintah daerah setempat.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan setelah dilakukan evaluasi oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) maka didapati ada 50 honorer yang tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja kembali tahun ini.
"Mereka yang kontraknya tidak diperpanjang ini alasanya terkait kedisiplinan, termasuk kehadiran dan kepatuhan terhadap atasan di instansinya masing-masing," katanya, Selasa (21/1).
Dewa bilang, dengan pemutusan kontrak tersebut jumlah pegawai honorer yang masih bertugas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palembang yakni 4.361 honorer.
"Mereka yang masih dipertahankan ini karena dinilai cukup produktif dan ASN pun mengaku terbantu untuk memaksimalkan kinerja OPD bersangkutan," katanya.
Meski begitu, kata Dewa, sesuai dengan kebijakan dan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI, tidak ada jaminan bagi honorer untuk diangkat menjadi ASN meski sudah memiliki masa kerja puluhan tahun.
ADVERTISEMENT
"Jadi bagi honorer atau PPPK ini jika inin menjadi ASN maka tetap harus mengikuti tes atau seleksi seperti masyarakat pada umumnya,"katanya.
Sementara mengenai pembayaran gaji, Dewa memastikan jika sepenuhnya telah tersalurkan. Bahkan untuk Januari 2020, gaji yang dibayarkan telah menyesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang yakni Rp 3,04 juta.
"Sementara ini kita tidak menerima honorer kembali. Namun, akan disesuaikan dengan pendapatan daerah, jika ada peningkatan maka besar kemungkinan jumlah honorer juga akn ditambah," katanya. (jrs)