Pemkab Muba Siapkan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Konten Media Partner
29 Desember 2022 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Bupati Muba, Apriyadi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pj Bupati Muba, Apriyadi. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemkab Musi Banyuasin (Muba), terus berupaya mencari pemecahan masalah persoalan kerusakan lingkungan dan permasalahan lainnya dampak dari illegal drilling dan illegal refinery. Salah satunya melalui tata kelola sumur minyak masyarakat.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Pj Bupati Muba, Apriyadi, bersama Forkopimda dan perangkat daerah lainnya menindaklanjuti arahan dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK pada pertemuan beberapa waktu yang lalu, membentuk tim penyusun dokumen, mengenai tata kelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba.
"Dokumen yang akan kami ajukan ini merupakan kajian untuk meyakinkan pemerintah pusat dan semua stakeholder, agar yakin bahwa tata kelola tambang sumur minyak bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah," kata Apriyadi.
Menurutnya, inisiatif ini diambil untuk menghindari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat. Di mana nantinya tidak ada yang akan dirugikan baik dari sisi masyarakat maupun negara.
"Kami ingin wewenang ini dikembalikan ke pemerintah daerah, walaupun dalam Udang-Undang jelas bahwa minyak bumi dan gas kembali ke negara, tapi kita minta diskresi demi kemaslahatan masyarakat Muba," katanya.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Penyusun Dokumen dari Kampus FISIP UNSRI, Yoyok Hendarso, mengatakan tujuan penyusunan rencana tata kelola ini untuk memberikan landasan pemikiran yang menjadi kerangka dasar mengenai perlu dibentuknya tata kelola sumur minyak masyarakat di Muba.
Melalui pendekatan akademis, teoritis, dan yuridis, sebagai arahan dalam penyusunan norma pengaturan dalam rancangan peraturan tentang tata kelola sumur minyak mengetahui masyarakat di Kabupaten Muba.
"Rencana tata kelola sumur minyak masyarakat yakni, tata kelola kelembagaan dan pemetaan klaster sumur minyak masyarakat, aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Selain itu, kontrak jasa dan perjanjian kerja sama, penguatan kapasitas kelompok masyarakat oleh Pemkab Muba, pengelolaan dan memproduksi sumur minyak masyarakat, aktivitas hulu sumur masyarakat, dan tata kelola aktivitas hilir sumur minyak masyarakat.
ADVERTISEMENT