Orang Tua yang Bekap Paksa Bayi agar Berhenti Menangis Ditangkap

Konten Media Partner
6 Juli 2021 14:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RA (baju merah) pelaku penganiayaan terhadap anak angkatnya di Banyuasin saat ditangkap polisi. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
RA (baju merah) pelaku penganiayaan terhadap anak angkatnya di Banyuasin saat ditangkap polisi. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polres Banyuasin bersama Polsek Sungsang, menangkap pasangan suami istri berinisial RA (30 tahun) dan AS (25 tahun) karena diduga menganiaya bayi berusia 6 bulan yang merupakan anak angkatnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan kedua orang tua angkat korban sudah diamankan pada Senin (5/7).
"Keduanya diamankan petugas saat berada di Palembang," katanya, Selasa (6/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka membekap mulut korban agar bayi tersebut berhenti menangis. Perbuatan itu terjadi di rumah kontrakan mereka yang berada di Sungsang II, Kabupaten Banyuasin pada Kamis (1/7), sekitar pukul 18.20 WIB.
"Pelaku mengaku korban rewel dan terus menangis meskipun sudah diberi susu. Pelaku RA yang kesal kemudian membekap mulut korban dengan tangan agar berhenti menangis," katanya.
Namun, tangisan korban tak kunjung berhenti sehingga RA kemudian memindahkannya dari tempat tidur ke matras. Lalu pelaku AS kembali melakukan perbuatan serupa dengan yang dilakukan suaminya.
ADVERTISEMENT
"Setelah mulutnya dibekap korban kemudian diam lalu tertidur," katanya.
Menurutnya, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Banyuasin. Sementara korban sudah dititipkan ke pihak keluarga.
"Perbuatan pelaku sendiri tidak diketahui oleh orang tua kandung korban karena tinggal berbeda tempat," katanya.