Libur Panjang, Pemprov Sumsel Ingatkan ASN Tak 'Bolos' Usai Lebaran

Konten Media Partner
4 April 2024 20:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ASN. (Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN. (Shutterstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov Sumsel mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat kembali bekerja sesuai jadwal setelah menjalani libur panjang Lebaran 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengatakan para ASN akan mendapatkan libur Lebaran setidaknya 10 hari, dari 6-15 April 2024 mendatang.
"ASN akan dapat jatah cuti bersama selama 4 hari. Yakni pada 8,9,12, dan 15 April. Sedangkan libur Lebaran pada 10-11 April. Lalu karena ada 2 kali akhir pekan maka menambah waktu libur panjang," katanya, Kamis, 4 April 2024.
Menurutnya, penentuan hari libur itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPAN-RB nomor 855/2023, 3/2023 dan 4/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Di mana untuk unit kerja atau perangkat pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya.
ADVERTISEMENT
"Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Maka dari itu, libur Lebaran hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN. Selain itu, ASN harus menaati aturan yang sudah ditetapkan atau kembali bekerja tepat waktu.
"Tidak ada alasan untuk bolos atau tidak bekerja ketika libur panjang berakhir," katanya.
Terlebih dengan alasan kelelahan usai berlibur. Sehingga, jika ada yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS.
"Para ASN pun juga sudah mengetahui ketentuan itu. Sanksi tergantung tingkat pelanggarannya," katanya.