Korupsi Layanan Internet 200 Desa di Muba, Kejati Sumsel Tahan Direktur IMST

Konten Media Partner
27 April 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik saat melakukan penahanan terhadap Muhamad Arif. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik saat melakukan penahanan terhadap Muhamad Arif. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Kejati Sumsel menahan Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), Muhamad Arif, atas kasus dugaan korupsi penyedia layanan internet untuk 200 desa di Kabupaten Muba.
ADVERTISEMENT
Perusahaan milik Muhamad Arif itu melakukan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada di Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023 yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, membenarkan penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap MA atas kasus tersebut.
"Sebelumnya MA sebagai saksi kemudian tim Penyidik meningkatkan status MA sebagai tersangka," katanya.
Menurutnya, dalam penyidikan kasus ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar berdasarkan hasil audit.
"Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan adanya asumsi meningkatkan harga sewa internet desa," katanya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Termasuk kepala dinas terkait, mengingat terjadi beberapa kali pergantian di Dinas PMD Muba.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, MA akan dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 Uu no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.