Kejati Sumsel Tangani 25 SPDP Kasus Karhutla

Konten Media Partner
17 Oktober 2023 12:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potret perjuangan memadamkan karhutla di Sumsel Foto: abp/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Potret perjuangan memadamkan karhutla di Sumsel Foto: abp/Urban Id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 14 dari beberapa Kejaksaan di Kabupaten/ Kota se-Sumsel. Sebelumnya Kejati telah menerima 11 SPDP terkait kasus Karhutla.
ADVERTISEMENT
"Untuk perkara karhutla di Sumsel pada pertengahan Oktober 2023 total perkara ada 25 SPDP," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (17/10).
Adapun wilayah SPDP di antaranya Ogan Komering Ilir (OKI) ada 8 SPDP, Lubuk Linggau 6, Muara Enim 6, Musi Banyuasin (Muba) 3 dan Ogan Ilir (OI) satu kasus.
Vanny menjelaskan dalam perkara tersebut meliputi tahap SPDP ada 2 kemudian tahap 1 ada 18 tahap dua satu, tuntutan ad tiga dan eksekusi ada 1 jadi total ada 25 perkara
"25 laporan SPDP yang diterima Kejati Sumsel sebagian besar diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan perseorangan atau non korporasi, " kata dia.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan jika SPDP yang ada akan bertambah, mengingat intensitas kasus karhutla meningkat di masing-masing Kabupaten dan Kota.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya terutama di wilayah hukum kejaksaan di Sumsel," jelas dia.