Kebakaran di Lahan PTPN VII, Gubernur Sumsel: Terbakar atau Dibakar

Konten Media Partner
11 September 2019 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
kebakaran lahan di area perkebunan tebu milik PTPN VII Sumsel (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
kebakaran lahan di area perkebunan tebu milik PTPN VII Sumsel (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sampai dengan September 2019, total lahan terbakar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis, di Sumsel, mencapai 115 hektare. Terbaru, beberapa hari ini 7,5 hektare lahan kembali terbakar.
ADVERTISEMENT
Hal itu pun menjadi perhatian Gubernur Sumsel, Herman Deru. Menurutnya, sudah berulang kali lahan milik perusahaan tersebut terbakar, sehingga menimbulkan pertanyaan.
“Ada apa ini, kok bisa berulang-ulang. Saya curiga itu, saya perlu bertanya itu dibakar atau terbakar,” katanya, Rabu (11/9).
Herman Deru menduga adanya unsur kesengajaan atas kebakaran yang terjadi di perkebunan tebu milik PTPN VII tersebut. "Setahu saya, tebu itu jika semakin bau asap maka rendamannya akan semakin bagus," katanya.
Meski begitu, Herman Deru enggan menuduh, untuk itu ia sudah meminta instansi di pemerintahan terkait untuk mengecek langsung mengenai kebakaran lahan di area perkebunan tersebut. 
“Kita sudah bicara itu, DLH kita sudah bicarakan itu (soal kebakaran dengan pihak PTPN),” katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Okta Kurniawan, mengatakan belum mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran lahan di area perkebunan tebu tersebut.
"Luas lahan terbakar di rayon 1 pada tanggal 9 September 2019 sekitar 7,5 hektar. Kalau sampai dengan September 2019, luasan 115 hektar dan belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran," katanya.
Menurutnya, setiap ada kejadian di lapangan seperti kebakaran lahan, mereka dengan sigap melakukan penanganan. Bahkan tim PTPN VIII sudah melakukan investigasi internal, terhadap kemungkinan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan baik dari internal maupun eksternal, kami tidak akan memberi toleransi. Akan kita proses ke jalur hukum, sesuai dengan undang-undangan yang berlaku," katanya. (jrs)