Kasus 'Layangan Putus ASN' Berlanjut, Polwan Suci Dilaporkan ke KPAI

Konten Media Partner
26 Mei 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Winda saat berjumpa dengan Kak Seto. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Winda saat berjumpa dengan Kak Seto. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus 'layangan putus ASN' yang melibatkan Polwan Suci, Damsir Khalik Masri, dan Winda Anggraini Garnis, berlanjut. Kali ini, Polwan Suci dilaporkan oleh Yana suami dari Winda ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Yana dan Winda, Hafiz D Pankoulus, membenarkan tentang laporan itu, karena diduga terlapor telah melakukan kekerasan psikis terhadap anak dari kliennya.
"Dugaan kekerasan psikis itu disebut karena telah mengunggah foto-foto ketiga anak Yana dan Winda ke media sosial tanpa blur. Laporan ke KPAI dan LPAI sudah dilayangkan sejak Jumat (20/5) kemarin," kata Hafis, Kamis (26/5).
Laporan itu ditujukan agar meminta KPAI dapat memanggil Polwan Suci yang saat ini bertugas di Polda Sumsel. Kemudian, memberikan perlindungan khusus kepada ketiga anak Yana dan Winda dari tekanan-tekanan yang datang dari luar baik fisik maupun psikis.
"Ketiga anak itu saat ini tinggal bersama klien kami dan atas masalah ini mereka belum berani keluar serta dibatasi dalam penggunaan ponsel," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hafiz bilang, tidak menutup kemungkinan kliennya akan membuat laporan ke polisi bila nantinya terbukti adanya pelanggaran terhadap anak dalam laporan ke KPAI dan LPAI ini.
Hal itu sesuai dengan pasal 76 huruf G UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Terpisah, Polwan Suci melalui penasihat hukumnya, Titis Rachmawati, belum dapat memberikan komentar terkait laporan yang dilayangkan Yana ke KPAI dan LPAI tersebut. "Untuk saat ini no comment," katanya.