Kasus Dugaan Malapraktik Bocah Usus Buntu di Palembang Berakhir Damai

Konten Media Partner
5 April 2023 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kediaman rumah duka bocah DA di Palembang, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kediaman rumah duka bocah DA di Palembang, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan kasus dugaan malapraktik yang membuat korbannya DA (7) meninggal dunia berujung damai antara terlapor selaku dokter RSUD Bari Palembang berinisial B dan keluarga korban dengan kesepakatan uang santunan Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
"Kami gelar perkara sekitar seminggu yang lalu, dan damai itu sekitar 10 hari yang lalu. Jadi kasus ini sudah selesai dan berakhir damai," ungkap Kasubdit Tipidter Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Rabu (5/3).
Dengan begitu, pihaknya tidak memperpanjang penyidikan karena kedua belah pihak memilih berdamai dan juga dari hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menyebutkan operasi yang dilakukan dokter sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Sudah ada perdamaian, jadi kita menghentikan penyidikannya. Sudah ada kesepakatan santunan Rp50 juta untuk keluarga korban," kata dia.
Tito menerangkan dari pihak Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Palembang menyebutkan, pemeriksaan mendalam tidak menemukan dugaan malapraktik saat operasi korban.
"Saya kemarin sudah bertemu dan sudah tahu alur kronologisnya. Itu sebetulnya tidak ada kesalahan pelanggaran etik dari dokter B," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, sebelumnya korban DA mengembuskan napas terakhir Minggu (19/3/2023) lalu, usai dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesain (RSMH) Palembang. Korban diketahui sudah menjalani empat kali operasi sakit usus buntu.
Kasubbag Humas RSUD Bari, Rully menyebutkan, pihaknya telah menginvestigasi dan menyelidiki dugaan malapraktik tersebut. Hasilnya, pihak rumah sakit telah melaksanakan tindakan sesuai prosedur dalam menangani pasien anak tersebut.
"Setelah ada pengaduan, pihak rumah sakit sudah mengevaluasi. Hasilnya tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur," kata dia, Kamis (9/3/2023).
Dia mengeklaim RS telah berusaha memberikan solusi dengan merujuk korban ke RS lain agar dapat diambil tindakan lebih baik.
"Pihak keluarga memilih tindakan second opinion yaitu perawatan dari dokter di rumah sakit lain," kata dia.
ADVERTISEMENT