Istri Aiptu FN Lapor ke Polda Sumsel, Mengaku Dikeroyok Debt Collector

Konten Media Partner
24 Maret 2024 14:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Aiptu FN saat membuat laporan ke Polda Sumsel. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Istri Aiptu FN saat membuat laporan ke Polda Sumsel. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wanita berinisial DS (44 tahun), istri dari Aiptu FN, oknum polisi yang tembak dan menusuk 2 debt collector di Palembang membuat laporan ke Polda Sumsel.
ADVERTISEMENT
DS didampingi kuasa hukumnya, Rizal Syamsul, membuat laporan atas tuduhan pengeroyokan, pemerasan dengan kekerasan, pengancaman, dan percobaan tindak pidana oleh para debt collector.
"Benar semalam istri oknum polisi yang mobilnya dirampas membuat laporan ke polisi," katanya, Minggu, 24 Maret 2024.
Menurutnya, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumsel. Terkait sejumlah pasal yang diderita kliennya atas ulah debt collector tersebut. Yakni atas nama; Robert, Deddy, dan lainnya.
Dari laporan itu, DS mengaku para debt collector itu mengadang laju kendaraannya yang di kemudikan Aiptu FN. Mereka lantas menggedor kaca mobil dengan keras.
Kemudian, Aiptu FN dan kliennya turun dari mobil, para debt collector ini lantas merampas kunci mobil dan menarik dengan keras serta mendorong kliennya hingga terjatuh.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Aiptu FN yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dengan debt collector di area parkiran mal Palembang tersebut masih dalam pencarian.
"Yang bersangkutan masih dalam pencarian tim gabungan Propam dan Reskrim," katanya.