Helmy Yahya Beri Imbalan bagi yang Bisa Berikan Bukti Pelaku Perusakan Balihonya

Konten Media Partner
22 Desember 2023 16:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Caleg DPR RI Dapil I Sumsel Helmy Yahya saat berswafoto di Jembatan Ampera Palembang, Foto instagram @helmyyahya
zoom-in-whitePerbesar
Caleg DPR RI Dapil I Sumsel Helmy Yahya saat berswafoto di Jembatan Ampera Palembang, Foto instagram @helmyyahya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Caleg DPR RI Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel), Helmy Yahya membuka sayembara bagi masyarakat yang dapat memberikan alat bukti yang telah merusak balihonya akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Sayembara ini disampaikan dirinya dalam video yang di postingnya di akun Instagramnya, @helmyyahya pada Rabu 20 Desember 2023. Dalam video tersebut, Helmy Yahya menyebutkan baliho yang dirusak ada di wilayah Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, Palembang.
"Kirimkan ke saya via DM, video, foto dan bukti-bukti yang bisa kita jadikan alat bukti untuk saya proses secara hukum. Pemberi informasi akan saya beri ucapan terima kasih Rp 1 juta. Saya tunggu! Saya juga mohon bantuan dari Panwaslu Kota Palembang, Panwaslu Provinsi Sumsel juga pihak kepolisian!," kata dia, dikutip Urban Id, Jumat 22 Desember 2023.
Helmy Yahya mengaku dirinya kesal dan kecewa dengan adanya kejadian ini. Bahkan dirinya menyebutkan ada puluhan baliho dirinya di Palembang diduga telah dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Dulur-dulurku, aku sangat menyesalkan ternyata ada orang pengecut di Palembang ini. Bayangkan, sekitar puluhan baliho, banner saya dirobek," kata dia.
Menurutnya, pelaku yang merusak balihonya tidak mencerminkan diri seseorang yang berasal dari Palembang. Ia menyebut jika orang Palembang adalah pemberani dan gagah.
"Bukan pengecut, kita ini keturunan Sriwijaya, kerajaan terbesar yang pernah ada di Nusantara," jelasnya.
Salah satu baliho Helm Yahya dirusaki, Foto : Helmy Yahya
Ia menuturkan ciri-ciri pelaku perusakan baliho miliknya. Pertama, adalah orang yang tidak suka dirinya kembali ke Sumsel padahal pencalonan dirinya itu semata-mata ingin mengabdi.
"Satu, ada orang yang takut kalau saya menang. Mungkin kemenangan saya akan mengganggu dia karena korupsi di republikbini, termasuk di provinsi kita sudah kelewatan, untuk itu saya pulang dan bergabung dengan PSI, satu-satunya partai anti korupsi," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kedua mungkin (perusak baliho) adalah orang yang nyalon juga di Dapil yang sama, kehadiran saya akan mengganggu dia. Itu indikasi saya. Kami sudah dapat video-video, foto jadi hati-hatilah," bebernya.
Ia menilai, perusakan baliho miliknya ada motif tertentu. Sebab, perusakan APK-nya hanya pada nama dan Dapil saja, bukan pada foto wajahnya.
"Apa tujuannya ? Saya berpikir saya tidak punya musuh di Palembang, (soal) bisnis (juga) saya baru mau mulai di Palembang," lanjutnya.
Meski tidak menyebutkan nama terduga pelaku, dalam video 2 menit itu ia mengajak masyarakat untuk tidak memilih orang-orang yang curang dan pengecut saat Pileg 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu, Bendahara DPW PSI Sumsel, Sulaiman Dahlan mengatakan, perusakan baliho milik Helmy Yahya beserta Caleg lain tengah dikumpulkan DPW PSI untuk kemudian diadukan ke Bawaslu Sumsel. Menurutnya, perusakan baliho, penghilangan maupun penutupan dengan menimpa poster atau baliho milik Caleg PSI merupakan cara-cara yang tidak beretika.
ADVERTISEMENT
"Ada di 3-4 Ulu dekat pasar, baliho Caleg PSI ditimpa dengan Caleg lain. Kalau bisa jangan sampai merusak APK lain, kami saja jika ada baliho atau poster caleg lain yang jatuh kita betulkan. Kami saat ini tengah mengumpulkan data-data baliho yang dirusak dan akan melapor ke Bawaslu Sumsel, kalau ke polisi saya rasa belum," ungkapnya.
Sementara Kurniawan, Ketua Bawaslu Sumsel yang dikonfirmasi mengingatkan kepada seluruhnya, untuk tidak saling merusak APK antar sesama peserta Pemilu atau mengganggu APK yang lain.
"Karena menurut UU 7/2017 bisa dikenakan sanksi pidana. Bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu," imbuhnya.