Buntut Kasus Polwan Suci: Damsir dan Winda, 2 ASN di OKI Turun Pangkat

Konten Media Partner
3 September 2022 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drama layangan putus versi ASN yang mencuat belakangan ini.
zoom-in-whitePerbesar
Drama layangan putus versi ASN yang mencuat belakangan ini.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah cukup lama menjalani proses pemeriksaan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas kasus perselingkuhan yang dilaporkan Polwan Suci, Pemkab Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis.
ADVERTISEMENT
Sekda Kabupaten OKI, Husin, mengatakan kedua ASN itu dijatuhi sanksi indisipliner karena dianggap telah menyalahi aturan sesuai PP nomor 94 tahun 2021.
"Sanksi yang diberikan untuk Damsir yakni pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah," kata dia, Sabtu (3/9).
Menurutnya, Damsir yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Protokol Pemkab OKI dimutasi ke kantor Kecamatan Sungai Menang. Keputusan ini diberikan agar menjadi pelajaran bagi ASN lain di OKI.
"Mutasi ini diberikan agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan," katanya.
Sementara pasangan selingkuhannya, Winda dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat dari pangkat sebelumnya dan dimutasi ke luar Sekretariat Daerah.
"Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi petugas porter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugu Jaya," katanya.
ADVERTISEMENT
Husin bilang, sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari KASN. Yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat, dijatuhi sanksi kepegawaian, dan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022. Keduanya sudah resmi menerimanya. Tapi mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar," katanya.
Selain itu, keputusan hukuman itu ditimbang berdasarkan fakta yang memberatkan dan meringankan, juga sudah diteruskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KASN.