Bambang Haryo Desak Kemenhub Evaluasi Aturan Tiket Elektronik ASDP

Konten Media Partner
2 Desember 2021 11:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Haryo Soekartono. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Haryo Soekartono. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Dewan Pakar Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menyebutkan kebijakan tiket elektronik 1 Mei tahun 2020 oleh PT ASDP di industri angkutan penyeberangan yang dilandasi dengan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2020, merugikan konsumen angkutan penyeberangan.
ADVERTISEMENT
Alumnus Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini bilang, pemberlakuan tiket elektronik ini justru mengakibatkan peningkatan biaya yang sangat besar di harga tiket angkutan penyeberangan.
Demikian juga masyarakat menjadi kesulitan membeli tiket angkutan penyeberangan secara langsung berbayar di terminal, sehingga mereka harus melalui calo atau agen tiket yang tidak layak yang dilegalkan dan dikoordinir dari PT. ASDP.
"Padahal sebelumnya masyarakat sudah membayar mahal harga tiket dengan pembebanan ongkos jasa kepelabuhanan yang masuk dalam komponen harga tiket," Bambang, Kamis (2/12).
Ditambah dengan ongkos jasa penyeberangan dan ongkos jasa asuransi. Ongkos jasa kepelabuhanan sudah masuk didalamnya adalah; penyediaan ruang tunggu terminal, fasilitas dermaga dan jasa penjualan tiket yang dulu dilakukan oleh ASDP secara langsung. Sehingga ongkos jasa penjualan tiket adalah bagian kecil dari ongkos jasa pelabuhan lainnya.
ADVERTISEMENT
Seperti di lintasan Ketapang Gilimanuk, ongkos jasa pelabuhan sebesar Rp 3.800, sedangkan ongkos jasa pelayaran tidak berbeda jauh sebesar Rp 3.900 dan ongkos jasa ansuransi Rp800, sehingga total harga tiket yang harus dibeli konsumen pada saat itu dengan tiket berbayar langsung adalah sebesar Rp 8.500.
Tetapi saat ini, setelah menggunakan tiket elektronik konsumen diberikan beban kenaikan harga tiket yang tidak menentu, ada yang Rp 13.000 sampai Rp 15.000, dengan tambahan pembebanan dari tiket online atau elektronik.
Selain itu, masyarakat juga kesulitan melakukan transaksi menggunakan tiket online, karena waktu yang dibutuhkan lebih dari 10-20 menit. Lalu, tidak lazim masa berlaku tiket online dibatasi tidak lebih dari 2 jam harus melaksanakan cekin.
ADVERTISEMENT
"Padahal pada moda transportasi lainnya di udara, di kereta api, bisa sampai bulanan dan bahkan tahunan berlakunya tiket tersebut dari saat mendaftar," katanya.
Bila melihat moda transportasi lainnya, di udara, kereta api, dan kapal laut, biasanya dengan digitalisasi atau elektronik tiket akan mengurangi ongkos jasa transportasi tersebut. Jadi bila konsumen sudah diberikan beban ongkos jasa kepelabuhanan masuk di dalamnya adalah komponen penjualan tiket.
"Harusnya ongkos jasa kepelabuhanan lah yang diturunkan, bukan malah dinaikkan harganya menjadi tiga kali lipat dari ongkos jasa kepelabuhanan,” kata BHS selaku Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia Jawa Timur.
Apalagi saat ini agen agen tiket yang menjamur jumlahnya ratusan di lintasan Ketapang Gilimanuk, demikian juga di Merak Bakauheni yang diakomodir oleh ASDP bukan merupakan agen yang profesional, dan tidak memiliki izin sebagai travel agen.
ADVERTISEMENT
Bahkan bengkel sepeda motor, warung nasi, penjual makanan, penjual bakso, penjual sembako, dan kos kosan berfungsi sebagai agen agen yang dilegalkan oleh ASDP. Hal ini membebani masyarakat dengan beban tambahan yang demikian besar, yang dapat dikatakan mereka sebagai calo-calo tiket yang dilegalkan oleh ASDP.
Berbanding terbalik dengan moda transportasi lain, yang mana praktik percaloan sudah dibrantas habis karena merugikan masyarakat, sedangkan diangkutan penyeberangan malah ditumbuhkan dengan subur berpayungkan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2020.
Harusnya ini menjadi satu temuan dari terget dibentuknya satgas mafia kepelabuhanan yang diinisiasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan dengan dorongan dari Menko Luhut Panjaitan, juga disinyalir adanya pungutan liar yang harus diberantas oleh satgas pungli yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi, diharapkan investigasi dan audit dari satgas pungli dan satgas mafia kepelabuhanan turun meneliti kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya mengharapkan Menteri Perhubungan dengan jajarannya, segera mengevaluasi dan melakukan revisi kebijakan yang telah membebani konsumen saat ini," katanya.