Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka

Konten Media Partner
25 Agustus 2022 12:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syukri Zen, anggota DPRD Palembang (tengah bertopi) diamankan di Polrestabes Palembang. (Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Syukri Zen, anggota DPRD Palembang (tengah bertopi) diamankan di Polrestabes Palembang. (Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang yang pukuli wanita berinisial J saat sedang mengantre bensin ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib, mengatakan pemeriksaan dan penyidikan atas kasus dugaan penganiayaan yang menyita perhatian publik tersebut diambil alih Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Saudara SZ (Syukri Zen) kami amankan semalam, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kamis (25/8).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib. (Ary Priyanto/Urban Id)
Menurutnya, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti video aksi pemukulan tersebut. Baik dari rekaman SPBU maupun video lainnya. Syukri Zen sendiri akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Polrestabes Palembang,” katanya.
Sementara itu, Syukri Zen, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan Partai Gerindra atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terkait statusnya sebagai anggota dewan semuanya diserahkan kepada partai.
ADVERTISEMENT
"Semua permasalahan lain terkait keanggotaan (partai), saya serahkan kepada ketua dan sekretaris DPC Partai Gerindra," katanya.