Aiptu Fandri Mengaku Panik Dihampiri 12 Debt Collector yang Mau Rampas Mobilnya

Konten Media Partner
25 Maret 2024 17:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumsel kini sudah mengamankan Aiptu Fandri, oknum polisi yang menembak dan menusuk 2 orang debt collector di Palembang. Hal itu terjadi karena ia merasa panik setelah dihampiri sejumlah debt collector.
ADVERTISEMENT
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin, mengatakan Aiptu Fandri merupakan personel Sat Samapta Polres Lubuklinggau, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bid Propam Polda Sumsel.
"Aiptu FN ini terindikasi melanggar kode etik, terkait dengan pelanggaran kelembagaan, dan etika kemasyarakatan, serta etika kepribadian," kata Agus, Senin 25 Maret 2024.
Meski begitu, Agus belum dapat memastikan sanksi apa yang akan dijatuhi kepada Aiptu Fandri atas tindakannya itu. Semua masih menunggu hingga hasil pemeriksaan selesai.
"Nanti di proses pengadilan profesi kode etik yang memutuskan. Tugas kami dari Propam memeriksa dan menuntut sekuat-kuatnya sesuai dengan bukti dan alat bukti kami temukan," katanya.
Menurut Agus, dari pengakuan Aiptu Fandri peristiwa itu terjadi setelah ia merasa panik saat bertemu dan dihampiri oleh 12 orang debt collector yang berencana menarik paksa kendaraannya.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan sudah mengakui kejadian itu. Memang perbuatan itu dilakukan oleh FN karena saat itu panik menghadapi 12 orang yang tidak dikenal dan mau merampas mobilnya," katanya.
Selain itu, petugas juga menerima barang bukti pakaian yang dikenakan Aiptu Fandri serta senjata tajam jenis sangkur yang digunakan menyerang korban.
"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas melainkan sangkur yang dijual beli di tempat umum," katanya.
Adapun untuk barang bukti lain berupa senjata api jenis airsoft gun, diketahui telah dibuang oleh Aiptu Fandri ke Sungai Musi saat melintas di Jembatan Musi 6 Palembang.
"Aiptu FN juga akan dilakukan penempatan khusus selama 30 hari," katanya.
Tak hanya itu, Bid Propam juga terus melakukan koordinasi ke Ditreskrimum Polda Sumsel guna penanganan pidana yang dilakukan oleh Aiptu FN.
ADVERTISEMENT
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengaku pihaknya terus melakukan penyelidikan termasuk juga laporan yang dibuat oleh istri Aiptu FN yakni DS pada beberapa waktu lalu.
"Dua hal ini (laporan polisi) tengah kami jalani, dan berdasarkan fakta di lapangan sedang kami kumpulkan dan akan kami sampaikan setelah mendapat yang maksimal," kata Anwar.