3 Saksi Dipersiksa Terkait OTT di Muara Enim, Sumsel

Konten Media Partner
6 Agustus 2020 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ditahan KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ditahan KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan tiga saksi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Muara Enin, Sumatera Selatan. Ketiganya diperiksa di Pidkor, Polda Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Ali Fikri membernarkan pemeriksaan itu, ketiganya saat pemeriksaan sebelumnya menjadi saksi kasus Ramalan Suryadi yang ditangkap oleh KPK pada Minggu (27/4/2020) yang lalu.
“Ada tiga saksi yang diperiksa, ketiganya menjadi saksi kasus Ramalan Suryadi,” katanya, Kamis (6/8).
Ali bilang, ketiganya yaitu Staf Peningkatan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, YM. Kemudian, Staf Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, ZL dan Kasi Peningkatan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, FR.
“Saat ini kami tengah mengembangkan pemeriksaan saksi-saksi dan berkas untuk dilimpahkan, untuk Ramlan saat ini sudah menjadi tahanan KPK,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menyebutkan, KPK telah meminta izin untuk menggunakan ruangan di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel, untuk memeriksa saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
Supriadi bilang, peminjaman ruangan Tipikor tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi berkas perkara OTT. Berapa lama waktunya hanya KPK yang mengetahui.
Kasus sebelumnya, OTT ini telah menyeret Bupati Muara Enim Ahmad Yani, serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar serta bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi. (eno)