Densus Anti Korupsi Polri

Konten dari Pengguna
8 Oktober 2017 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Usurna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam tiga periode terakhir kepemimpinan kolektif kolegial di KPK, penangkapan pejabat negara dan koleganya dalam koridor OTT ( Operasi Tangkap Tangan) tampaknya menjadi sering dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kasus (alm) Mulyana W Kusumah dan berhasil sampai diputus pengadilan dalam kasus KPU menjadi OTT pertama yang dilakukan oleh penyidik di KPK hingga yang terakhir adalah OTT yang dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2017 di jakarta terhadap dua orang tersangka yaitu Anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Pola penanganan KPK terhadap pelaku korupsi dari tahun ke tahun nyaris tidak berubah dan mencari cara simptomatik yaitu dengan mengandalkan metode OTT, ternyata tidak menjadikan korupsi di negara ini makin turun atau berkurang apalagi hilang.
Dengan mengandalkan alat dan tehnologi TI, penyidik-penyidik di KPK seperti dibentuk menjadi operator-operator peralatan TI dan mangabaikan kemampuan tehnik maupun tehnis penyidikan, atau malah jangan-jangan penyidik KPK tidak memahami apa itu tehnik dan tehnis penyidikan. OTT oleh KPK telah ditempatkan sebagai  posisi strategis bagi KPK dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat tinggi/penyelenggara negara selama kurun waktu 2015-2017.
ADVERTISEMENT
Peralatan TI yang sebenarnya hanya menjadi peran pendukung dalam penyidikan, ditangan penyidik KPK malah menjadi andalan utama pengungkapan Tindak Pidana Korupsi.
Pengungkapan pelaku koruptif oleh KPK walapun besar dari kuantitas maupun kualitas namun sama sekali tidak berakibat positif dalam hal pengembalian kekayaan negara yang dirampok oleh pelaku korupsi.
Dalam setiap kesempatan merilis hasil OTT, juru bicara bahkan pimpinan KPK selalu menyebutkan “.....berhasil mengamankan sekian ratus juta atau sekian ratus milyar....” misalnya yang paling terakhir pada tangal 6 oktober 2017 silam, Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan bahwa penyidik berhasi menyita Puluhan ribu dollar Singapura diamankan dari lokasi... sungguh cara yang tidak bijaksana yang membuat penyidik cukup puas dengan kerjanya.
ADVERTISEMENT
Pemilihan pola OTT atau pangkap tangan, selain membuat penyidik makin menjauh dari jati dirinya sebagai pengumpul alat bukti dan hanya menjadi operator alat Penyadapan (TI) juga menjadikan KPK sebagai pelanggar aturan KPK sendiri maupun aturan formal lain dalam dunia penyidikan.
Apakah proses tangkap tangan oleh KPK ue process of law , masih perlu dipersoalkan. Pengertian tertangkap tangan (TT) menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP adalah:
"tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu."
ADVERTISEMENT
Pengertian TT dimaksud adalah peristiwa seketika terjadi atau red-handed; bukan peristiwa yang telah lama diketahui aparat penegak hukum dan kemudian dilakukan penangkapan/penahanan.
Melihat pola OTT yang dilakukan, lebih menunjukkan pada pola penjebakan yang hanya dikenal pada rezim undang-undang anti narkotika nomor 35/2009 pasal 75 huruf d yaitu melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled  delivery ), didahului tindakan interdiksi terhadap peredaran gelap narkotika..., dan huruf (i) setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dilakukan penyadapan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika ilegal.
Sedang OTT tidak diatur dan dilarang di UU RI Nomor 31/1999 yang diubah UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga termasuk konsep hukum interdiksi atau pengintaian yang hanya berlaku dalam UU Narkotika saja.
ADVERTISEMENT
Namun kalaulah memang penyidik KPK lebih nyaman menggunakan pola OTT dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, nanti penyidik di Detsemen Khusus Anti Korupsi Polri diharap akan mengisi kekosongan pola non OTT dan lebih mengkhususkan menyidik kasus Tindak Pidana Korupsi yang berakibat pada kerugian negara saja yaitu pasal 2 dan pasal 3 di UU RI Nomor 31/1999 yang diubah UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan untuk lebih mendapatkan tantangan bagi Jaksa Penuntut Umum pada KPK, sebaiknya hasil penyidikan Densus Anti Korupsi Polri fase atau proses penuntutan dilakukan oleh JPU KPK, sehingga terjadi rifalitas positif antara penyidik KPK dengan Penyidik Densus Anri Korusi Polri.
Sambil nyeruput kopi diujung minggu 8 Oktober 2017
ADVERTISEMENT
USF