Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan Anak Panti Asuhan di Malang Tak Ditahan

Konten Media Partner
24 November 2021 12:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo. foto/M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo. foto/M Sholeh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG- Salah satu tersangka penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang tak bisa ditahan. Pasalnya, anak tersebut masih di bawah umur. Sebelumnya polisi telah menetapkan tujuh tersangka dari 10 terduga pelaku dalam kasus anak panti asuhan di Malang dicabuli dan dianiaya. Dengan demikian kini hanya enam orang ditahan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, satu orang tersangka itu tak dapat ditahan lantaran usianya yang masih di bawah 14 tahun.
"Satu orang tidak kami lakukan penahanan, karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun. Dengan UU Peradilan Anak di Pasal 32 bahwa anak di bawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan," jelasnya tanpa bersedia menyebutkan usia anak tersebut, Rabu (24/11/2021).
Sedangkan keenam tersangka yang terdiri dari satu tersangka pencabulan dan lima tersangka penganiayaan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Malang Kota.
"Peran mereka pertama terkait persetubuhan sudah jelas. Kemudian terkait penganiayaan ada yang bagian memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh bahkan juga ada yang memvideo. Di situ sudah kami tetapkan dan kami jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan tersebut," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya yang persetubuhan lima sampai 15 tahun penjara. Kalau penganiayaan ancamannya 7 tahun," imbuhnya.
Sementara itu, tiga orang dari 10 terduga pelaku pengeroyokan telah dipulangkan lantaran tak terbukti turut melakukan penganiayaan. Disebutkan, tiga orang tersebut berstatus sebagai saksi.
"Tiga orang kami kembalikan ke orang tuanya dan untuk dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut," tuturnya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kami, kita juga telah berkoordinasi dengan beberapa ahli bahwa tiga orang tersebut memang tidak ada peranan. Mereka hanya menonton kejadian tersebut, belum memenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 ke 1 E," tamdasnya.